Rabu, 24 April 2024

Sehari, 649 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan

Berita Terkait

batampos.co.id – Ratusan kendaraan bermotor terjaring razia pajak kendaraan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang di kawasan Batam Centre, tepatnya Edukits, Baloi, Rabu (16/10/2019).

Mereka yang terjaring razia sebagian besar merupakan penunggak pajak kendaraan. Kepala UPT Samsat Batam, Vira Jiansa Respaty, mengatakan, operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Batam Center ini merupakan penambahan dan lanjutan dari kegiatan di tahun 2019.

“Kalau di APBD murni 2019 kemarin kita sudah melakukan 18 kegiatan dan telah berakhir. Maka, hari ini kegiatan penambahan di anggaran perubahan 2019,” katanya.

Diakuinya, dalam kegiatan penambahan penertiban pajak kendaraan ini nantinya direncanakan akan dilaksanakan sebanyak 6 kali di titik-titik area UPT PPD Batam Center. Dalam pelaksanaan razia, pihaknya juga menyediakan mobil samsat keliling.

“Bagi masyarakat yang terjaring razia bisa langsung membayar di tempat atau kantor samsat terdekat. Disini kita juga menyediakan mobil samsat keliling,” sebut Vira.

Dalam kegiatan penambahan ini pihaknya juga akan menyasar wajib pajak yang ada di wilayah Belakangpadang.

Dua pengendara sepeda motor berpose saat diperiksa kelengkapan SIM dan STNK oleh anggota Satlantas Polresta Barelang razia di Jalan R Suprapto, Sagulung, Senin (29/7/2019) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Di Batam ada dua UPT-PPD yakni Batam Center dan Batuaji. Untuk Batam Center meliputi 7 kecamatan, salah satunya Belakangpadang,” tambahnya.

Lewat kegiatan ini ia berharap mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat kota Batam untuk membayarkan pajak kendaraannya.

“Ini merupakan langkah kami dalam meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk bisa membayar tanggung jawab atas kepemilikan kendaraan. Selain itu ini juga untuk mendongkrak PAD,” ungkap Vira.

Disinggung mengenai informasi denda Rp 500 ribu atau penjara bagi penunggak pajak dan STNK mati, Vira mengaku belum ada rilisnya.

Bagi masyarakat yang telat membayar pajak hanya dikenakan sanksi administasi sebesar 2 persen dari besaran pokok pajak.

“Kalau itu belum ada rilisnya seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PPD Samsat Batam Center, Syarifuddin, menambahkan dalam razia hari ini pihaknya mengumpulkan Rp 58,9 juta (Rp 58.971.800).

Ada 649 unit kendaraan yang terjaring razia, terdiri dari 431 unit kendaraan roda dua dan 263 unit kendaraan roda empat.(rng)

Update