batampso.co.id – Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Kepri, Agung Setio Apriyanto, mengharapkan masyarakat Natuna terlibat langsung dalam pengawasan pelayanan publik pada pemerintah daerah.
Caranya melalui aduan masyarakat jika pelayanan tidak memuaskan. Dikatakannya, Ombudsman adalah lembaga resmi pemerintah dan diatur undang-undang.
Masyarakat dapat melakukan aduan melalui program yang sudah disiapkan, yakni pengelolaan pengaduan pelayanan publik (SP4N).
”Masyarakat Natuna kami harapkan berperan memberikan aduan, baik pelayanan publik dari pemerintah maupun swasta,” katanya, Kamis (17/8/2019).
“Karena sebelumnya sebagai masyarakat menilai ombudsman hanya lembaga swadaya atau LSM,” ujarnya lagi.
Dikatakannya, saat ini layanan aduan Ombudsman tidak hanya secara manual. Namun, sudah dikembangkan pengaduan secara online.
Sehingga mempercepat penerimaan laporan.
”Kami diberikan kewenangan mengawasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.(arn)