Jumat, 29 Maret 2024

Terkait UMK Batam 2020, Ini Kata Perwakilan Pekerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Besaran Upah minimum Kota (UMK) Batam yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 juta, mendapatkan penolakn dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Kota Batam.

Ketua Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI, Suprapto, menilai, besaran UMK tersebut masih belum ideal. Alasannya tingkat kebutuhan masyarakat Kota Batam saat ini sangat tinggi.

“Kami menolak (UMK Rp 4,1 juta),” katanya kepada batampos.co.id, Jumat (18/10/2019).

Massa buruh dari beberapa serikat pekerja di Batam menggelar demontrasi di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/10/2019). Mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya penetapan UMK tersebut hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang penghitungan besarannya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Baca Juga: UMK Batam 2020 Tertinggi Nomor 2 di Asia Tenggara

Seharusnya lanjutnya, pehitungan UMK harus berdasarkan hasil perundingan dewan pengupahan kemudian diusulkan ke Wali Kota Batam dilanjutkan ke Gubernur.

Kata dia, nilai Rp 4,1 juta untuk UMK Batam, hanya berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Kata dia, untuk penetapan UMK harus dihitung berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

“Jangan disamakan se-Indonesia naiknya 8,15 persen,” ujarnya.

Baca Juga: UMK Batam 2020 Rp 4,1 Juta, Apindo dan HKI Bilang Begini

Menurutnya, beban para pekerja akan semakin tinggi apabila penetapan iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik pada 2020 mendatang.

“Idealnya UMK Batam antara Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta,” jelasnya.(esa)

Update