Rabu, 24 April 2024

Tersangka Penyalahguna Narkoba Didominasi Pengangguran

Berita Terkait

batampos.co.id – Selama Agustus hingga September 2019, Unit I Subdit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan 15 orang tersangka kasus narkoba.

Para tersangka yang diamankan ada yang berperan sebagai pengedar, kurir, dan pengguna aktif.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, mengatakan, sebagian besar dari tersangka didominasi pengangguran.

“Iya, dari 15 orang tersangka ini, ada yang dalam satu kasus dua tersangka dan ada yang satu tersangka,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Kata dia, barang bukti dari hasil penangkapan paling banyak adalah sabu kurang lebih dua kilogram.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. Selama Agustus hingga September 2019, Unit I Subdit II Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan 15 orang tersangka kasus narkoba dan dari jumlah tersebut didominasi para pengangguran. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Serta pil ekstasi lebih kurang 1.000 butir. Ia mengatakan, 24 tersangka diamankan di berbagai tempat di wilayah Batam.

“Kami akan terus berupaya menekan angka peredaran narkotika di Batam,” jelasnya.

“Pemberantasan sampai kepada bandar besar menjadi tantangan tersendiri untuk kami,” katanya lagi.

Menurutnya, dari tersangka yang diamankan, proses pemberkasannya sudah diterima kejaksaan dan akan segera disidangkan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009.

“Mereka minimal dihukum penjara selama lima tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya.(gie)

Update