Jumat, 19 April 2024

Ditandatangani, Ponsel BM Segera Diblokir

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana penegakan peraturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) oleh pemerintah, Jumat (18/10/2019), akhirnya resmi ditandatangani.

Penerapan aturan tersebut sempat mundur dari rencana awal, Agustus lalu. Pemerintah menegaskan bahwa ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan hingga baru bulan ini dapat disahkan.

Sebanyak tiga menteri sekaligus yang membubuhkan tandatangan di pengesahan aturan IMEI kemarin.

Ketiganya adalah Menteri Perindus-trian, Airlangga Hartarto; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; dan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

ā€œKami semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,ā€ ujar Airlangga, Jumat (18/10/2019).

Urgensi dari pemberlakuan regulasi ini juga karena saat ini perkiraan jumlah ponsel ilegal atau black market (BM) yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun.

Bagi industri, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.

Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.

Baca Juga:Ā HP Black Market Dilarang, Begini Kondisi Lucky Plaza Sekarang

Pihak Kemenperin sendiri menegaskan bahwa mundurnya pengesahan aturan ini dikarenakan ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh tiga kementerian.

ā€œUntuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,ā€ terang Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto.

Setelah edaran mengenai pelarnagan penjualan HP BM beredar aktivitas jual beli di Lucky Plaza, Nagoya kian sepi. Andre salah satu pedagang di Lucky Plaza hanya bisa menjual satu unit HP. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Proses tersebut, lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia.

Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.

ā€œKarena kalau membuat agreement, kalau pemerintah kan dalam hal ini saya, harus dapat full power-lah dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri,” jelasnya.

“Di samping kita melakukan assesmen di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,ā€ urai Harjanto lagi.

Baca Juga:Ā Warning Bagi Penjual Handphone Black Market

Pemerintah memberikan waktu transisi enam bulan sejak aturan disahkan sebelum benar-benar diberlakukan.

Hal itu untuk memberikan waktu sosialisasi dan penyempurnaan sistem sebelum aturan berlaku.

Jika dihitung mulai bulan ini, maka aturan akan berlaku mulai April 2020. Mulai saat itu, semua ponsel yang dibeli melalui jalur black market tidak akan dapat digunakan (tidak dapat mengakses jaringan komunikasi dan internet) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengklaim beleid mengenai IMEI itu tidak akan berdampak secara langsung kepada ponsel yang sudah dimiliki masyarakat saat ini atau sebelum peraturan resmi berlaku.

Dia hanya terus mewanti-wanti agar masyarakat tidak membeli ponsel ilegal, meski ada waktu transisi enam bulan sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan.

“Saya menggarisbawahi, tidak ada dampaknya kepada user yang sekarang. Kita perlu wakĀ­tu enam bulan, selain unĀ­tuk soĀ­sialisasi, juga untuk meĀ­ngĀ­integrasikan semua sistem yang ada, baik di operator seĀ­luler maupun di Kemenperin,” urainya.

Dari sisi perdagangan, Menteri Perdagangan Enggartiasto menyebut pihaknya akan mendukung dari sisi perlindungan konsumen.

Di antaranya melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan yang wajib ada pada ponsel legal.

ā€Para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,ā€ jelas Mendag.

Sementara itu, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyambut baik penandatanganan aturan IMEI. Langkah ini dianggap sebagai dukungan nyata pada industri ponsel Tanah Air.

Ketua Umum APSI Hasan Aula mengatakan aturan ini sangat ditunggu-tunggu industri karena akan memberikan manfaat yang lebih besar karena ke depan tidak akan ada lagi ponsel BM.

“Kita berharap brand-brand ponsel masuk ke Indonesia lebih tenang karena aturan ini,” ujarnya.

Hasan menambahkan, industri ponsel Tanah Air akan lebih sehat dengan adanya aturan IMEI.

Selama ini industri terganggu dengan kehadiran ponsel black market dengan harga yang lebih murah karena masuk Indonesia tanpa proses dan tanpa membayar pajak.(agf/jpg)

Update