Minggu, 26 April 2026

Kantogi Sabu, Kakek Ini Diancam Pasal Berlapis

Berita Terkait

batampsoc.o.id – Gara-gara sabu 0,4 gram, seorang kakek bernama Hu harus berurusan dengan hukum.

Setelah diamankan 14 Juli lalu, ia pun didakwa dengan perkara narkoba dan diancam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam kemarin, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu kepada seorang yang bernama Pirang (DPO).

Terdakwa bertemu langsung dengan Pirang di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning kemudian membeli sabu 0,4 gram seharga Rp 80 ribu.

“Sabu itu akan saya gunakan sendiri,” ujar terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jasael.

Ilustrasi Sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Usai mendapatkan sabu, terdakwa kemudian menyimpannya di saku celannya. Transaksi jual beli sabu itupun diketahui oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Terdakwa yang sedang berdiri seorang diri di tepi jalan Ruli Kampung Aceh Muka Kuning didatangi anggota yang kemudian melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, salah satu dari saksi penangkap menemukan 1 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang di temukan di dalam saku depan sebelah kiri celananya.

“Pada saat itu terdakwa akui sabu itu miliknya,” kata salah seorang saksi penangkap saat menghadiri persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Sementara Hakim Ketua, Jasael mengatakan sekecil apapun barang bukti narkoba yang ditemukan, terdakwa pasti akan dihukum berat.

“Makanya jangan main-main dengan barang ini,” kata Jasael kepada terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan itu, mejelis hakim kemudian menunda persidangan dan dijadwalkan pekan depan yakni Selasa (22/10).(une)

Update