Minggu, 12 April 2026

Kepala BP Batam Larang Pejabat Eselon II Bicara ke Media

Berita Terkait

batampos.co.id – Tak lama setelah diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rudi membuat kebijakan melarang seluruh eselon II di BP Batam berbicara ke media.

Kewenangan wawancara dengan media terpusat pada dirinya, wakil, deputi, serta direktur humas saja.

Dampaknya, jurnalis yang biasa mangkal di BP Batam dan unit-unit usaha BP Batam lainnya kesulitan mendapatkan informasi, termasuk mengonfirmasi berita-berita.

Para pejabat yang awalnya terbuka soal berbagai informasi apapun yang dibutuhkan, mendadak memilih bungkam.

”Larangan bicara ke media itu arahan kepala (BP Batam, red),” ujar seorang pejabat eselon II BP Batam, beberapa hari lalu.

Ini kali pertama pejabat ese-lon II BP Batam dibungkam bicara ke media, sejak BP Batam berdiri.

Bahkan, sejak BP Batam masih bernama Otorita Batam. Berganti kepemimpinan berkali-kali di BP Batam, namun tidak ada pelarangan eselon II bicara ke media.

Kantor BP Batam. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melarang pejabat eselon II BP Batam untuk berbicara dengan media. Foto: Putut Ariyotejo/batampos.co.id

Baru di era Rudi sebagai kepala BP Batam mereka dibungkam. Ironisnya, informasi di BP Batam banyak hal-hal teknis yang hanya dikuasai secara baik oleh pejabat terkait.

Sementara, Kepala BP Batam, Rudi, masih baru, sehingga hal-hal teknis lebih sering dijawab normatif dengan kalimat, ”nanti kita dudukkan”.

Melihat kondisi itu, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri mengatakan, sudah tidak zamannya lagi pejabat dilarang berbicara ke publik terkait informasi yang dibutuhkan publik.

Bahkan, informasi apapun terkait kepentingan publik mestinya dipermudah aksesnya.

”Ketentuan ini diatur di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ferry Manalu, Wakil Ketua KIP Kepri, Kamis (17/10/2019).

Ia mengatakan, sepanjang informasi tersebut bukanlah masuk klasifikasi rahasia atau dilarang, maka masyarakat diperbolehkan mengaksesnya.

Khususnya para jurnalis. Ferry menuturkan, informasi yang tidak bisa diakses tersebut seperti laporan keuangan yang belum diaudit instansi yang berwenang.

Lalu juga berkaitan dengan kasus-kasus tertentu di kepolisian, kejaksaan atau KPK.

”Contohnya kasus korupsi, masih tahap penyidikan. Karena alasan masih dalam proses pengembangan, ya tidak bisa,” ucapnya.

Ia melanjutkan, apabila pejabat publik tidak diperboleh-kan berbicara ke masyarakat atau media oleh atasannya, maka hal itu sangat bertenta-ngan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Mestinya, kata Ferry, setiap pejabat berstatus ASN, haruslah bisa dan diberi wewenang memberikan informasi sejelas-jelasnya ke masyarakat, sesuai bidang yang ditekuninya.

Tapi, katanya, ada beberapa instansi memiliki kode etik tertentu. Pejabat publik atau ASN berbicara, harus seizin atasannya.

”Menurut saya, kalau hal-hal berisikan informasi publik, sah-sah saja setiap pejabat publik berbicara,” jelasnya.

“Asalkan itu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dia dan bidangnya,” tegasnya lagi.

Ferry juga mengatakan, jika segala cara telah ditempuh untuk mendapatkan informasi, tapi tidak membuahkan hasil, maka masyarakat dapat mendaftarkan gugatan untuk keterbukaan informasi publik ke KIP.(ska)

Update