Kamis, 25 April 2024

Pejabat Pemko dan BP Batam Dikumpulkan Untuk Selesaikan Masalah Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berjanji akan segera menyelesaikan legalitas kampung tua.

Langkah awal yang akan dilakukan, yakni sinergi antar-pemangku kepentingan terkait.

Persoalan kampung tua yang terjadi saat ini karena adanya perbedaan luas lahan yang akan diberikan legalitas kampung tua dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 105/2004 yang terbit saat era Wali Kota Nyat Kadir.

”Nanti akan dikumpulkan baik dari Pemko dan BP Batam. Karena soal luasan lahan itu perlu kesepakatan bersama,” kata Rudi, belum lama ini.

Penyelesaian kampung tua akan menjadi prioritas karena merupakan perintah langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, beberapa waktu yang lalu.

”Perintahnya itu yang punya rumah dan sudah lama tinggal di sana, maka itu dulu yang diselesaikan,” tuturnya.

Kampungtua Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam menjadi lokasi singgah Sang Nila Utama, Raja Pertama Negara Singapura. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berjanji akan segera menyelesaikan legalitas kampung tua. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

“Bukan yang tak ada yang diselesaikan dulu,” katanya lagi.

Makanya, ia mengimbau agar masyarakat jangan salah mengira mengenai hal itu.

Karena perintah dari menteri sudah jelas yakni selesaikan dulu legalitas pihak yang sudah lama tinggal di kampung tua.

Sedangkan soal antara pemilik lahan dan penyewa lahan di kampung tua, atau terkait hibah, Rudi tak mau ikut campur.

Menurutnya, sudah ada perjanjian terkait itu sebelumnya antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat kampung tua komplain kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam.

Penyebabnya yakni karena ukuran lahan yang diberikan pemerintah kepada mereka tidak sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 105 Tahun 2004.

DPRD Kota Batam juga menilai hasil pengukuran tersebut kurang maksimal.

Hasil pengukuran tahun 2004 tersebut ditengarai banyak mengalami kendala. Kendala pertama soal hak kepemilikan lahan dengan si penyewa lahan.

Kedua, banyak lahan kampung tua yang sudah dihibahkan atau diserahkan ke pihak kedua atau perusahaan, tapi pihak kedua belum melakukan pembangunan fisik.(leo)

Update