Kamis, 25 April 2024

Terungkap! Ini Pembicaraan Nurdin Basirun Dengan Edy Sofyan Sebelum Ditangkap KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Dalam sidang ter­sebut jaksa pada Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) mengungkap percakapan Nurdin dengan tersangka lainnya, Edy Sofyan, yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.

Dalam transkrip percakapan yang dibacakan jaksa, Nurdin disebut meminta uang kepada Edy Sofyan saat hendak melakukan kunjungan kerja (kunker) di wilayah pulau di Kepri.

“Ini Anda bilang, ‘nanti bantu-bantulah’?” tanya jaksa KPK kepada Nurdin.

Namun, Nurdin membantahnya. Nurdin mengaku tidak merasa melakukan percakapan tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawab Nurdin.

Jaksa KPK akhirnya membawa transkrip percakapan Nurdin dengan Edy Sofyan ke depan majelis hakim.

Jaksa menunjukkan transkrip percakapan itu di hadapan majelis hakim. Setelah itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurdin mengenai adanya permintaan uang kepada Edy.

Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto; Dokumentasi Batam Pos

BAP tersebut dikonfirmasi Nurdin mengenai penerimaan uang.

“BAP Anda nomor 4, yang menjadi lawan pembicaraan tersebut adalah Edy Sofyan.,” jelas jaksa.

“Di pembicaraan rekaman percakapan ini dengan Edy mengenai perjanjian. Perjanjian apa ini? Lalu dijawab Edy mau ketemu tiga orang, sedang membicarakan sesuatu, saya tidak tahu Edy ketemu siapa, di mana dan apa yang dibicarakan. Lalu, saya meminta uang jahit kepada Edy agar membantu kegiatan-kegiatan,” jelas jaksa.

“Lalu Anda juga bilang, ‘Sekitar seminggu kemudian di Tanjungpinang, saya diberikan bingkisan berisi uang oleh Edy Sofyan. Saya tidak mau buka lalu saya bawa pu­lang ke rumah dinas karena saya tahu isinya uang’. Ini Anda minta uang?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Nurdin lagi.

Namun, dalam sidang kemarin, Nurdin mengaku sering dibiayai Edy Sofyan saat kunjungan kerja di wilayah Kepri.

Tapi, menurut Nurdin, dana itu untuk membantu masyarakat di beberapa daerah saat kunjungan.

Nurdin awalnya mengamini izin pemanfaatan ruang laut yang ditandatangani Gubernur Kepri.

Tapi kemudian ia berdalih, izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan oleh pengusaha Kock Meng dibuat Edy Sofyan selaku Kepala DKP Kepri.

“Di lapangan memang ada (dibiayai Edy) untuk bantu masyarakat. Itu (uang) dari Edy Sofyan,” kata Nurdin.

Namun, Nurdin mengaku tidak pernah bertanya kepada Edy dari mana sumber uang tersebut.

Sebab, Nurdin juga tidak pernah meminta uang dari Edy.

“Tidak pernah tanya duit dari mana,” ucap Nurdin yang mengaku lupa nominal uang dikeluarkan Edy.

Dokumen permohonan izin pemanfaatan ruang laut dimaksud jaksa KPK diajukan pengusaha Kock Meng melalui Abu Bakar.

Meski demikian, Nurdin mengaku tidak pernah bertemu dengan Kock Meng dan Abu Bakar.

“Tidak pernah bertemu,” kata Nurdin.

Jaksa kemudian bertanya, apa dasar Nurdin menerbitkan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu, Batam.

Padahal titik reklamasi di Kepri belum ditetapkan dan masih dibahas dalam Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Ranperda itu sampai saat ini masih dibahas di DPRD Kepri.

“Tidak tahu, karena permohonan dibuat Pak Edy,” kata Nurdin.

Seperti diketahui, Edy Sofyan memang merupakan orang kepercayaan Nurdin sejak lama. Bahkan sejak Nurdin menjadi Bupati Karimun pada 2001 silam.

Edy kemudian diboyong ke Pemprov Kepri dan diangkat menjadi Kepala DKP Kepri saat Nurdin menjadi Gubernur Kepri pada 2016 lalu.

“Pernah terima uang dan minta uang dari Edy?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jelas dia.

Dalam sidang kemarin Nurdin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abu Bakar yang didakwa memberikan uang suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin.

Abu Bakar disebut jaksa membantu pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap ke Nurdin agar memberikan izin pemanfaatan lahan di pesisir laut di Tanjungpiayu, Batam. (jpg)

Update