batampos.co.id – Deni Marita, kurir dari sebuah perusahaan jasa pengiriman dipukuli konsumen di komplek Pasar Seken Aviari, Senin (21/9/2019) siang.
Penyebabnya adalah sang pemesan barang, ingin melihat barang yang diantar oleh Deni sebelum membayar uang pembelian barang tersebut.
Karena menyalahi aturan dari perusahaan tempat kerjanya, Deni enggan menuruti permintaan konsumen tersebut. Sehingga terjadi adu mulut dan berakhir dengan pemukulan.
“Sesuai aturan perusahaan, barang CoD (Cash on Delivery) atau bayar di tempat, pemesan bayar dulu baru buka,” ujarnya.
“Ini dia ngotot harus buka lihat dulu. Saya bilang tidak bisa tapi dia malah buang barang yang saya bawa itu,” ujar lagi saat membuat laporan ke Mapolsek Batuaji.

Deni menjelaskan, jika barang yang dibeli tidak sesuai pesanan bukan menjadi tanggungjawabnya sebagai kurir.
“Itu urusannya sama si penjual, bukan sama kurir. Kurir cuma antar doang dan harus bawa pulang uang yang dibelanjakan jika CoD,” katanya.
Deni berharap agar semua konsumen jasa pengiriman barang apapun memahami tugas dan tanggungjawan sang kurir.
Kurir lanjutnya, tidak bertanggungjawab atas mutu atau nilai barang yang dipesan. Sebab itu bukan kesepakatan antara pembeli dengan kurir tapi dengan penjual.
“Lebam-lebam semua badan saya digebukinnya. Saya jadi shock. Saya tak tahu apa-apa malah digebukin,” tuturnya.
Kejadian ini sudah ditangani Polsek Batuaji dan dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Melki Sihombing.(eja)
