Jumat, 26 April 2024

UU KPK Berlaku, Penyidik hanya Berani Periksa Saksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sesuai prediksi, aktivitas penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meredup setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.

Sejumlah pegawai di deputi penindakan mengaku hanya bisa melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka.

”Kalau memeriksa saksi tidak terlalu berisiko,” ujar salah seorang pegawai KPK, Senin (21/10/2019).

Aktivitas penindakan yang loyo itu merupakan dampak berlakunya UU KPK baru hasil revisi DPR bersama pemerintah.

Sumber koran ini di internal KPK mengatakan, pasal-pasal yang saling bertentangan di undang-undang baru itu membatasi ruang gerak penyidik.

Tidak ada kepastian hukum yang bisa menjadi pijakan kuat menggelar penindakan.

”Kacau jadinya,” tegasnya.

Kegiatan mengumpulkan alat bukti di penyidikan umumnya dilakukan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Puluhan mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Kota Batam. Mereka menolak RUU KUHP dan KPK. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Nah, upaya itu kini terkendala karena pasal-pasal di UU KPK baru yang saling bertentangan.

Satu pasal menyebut kegiatan KPK bisa dilaksanakan dengan UU lama sampai dewan pengawas (dewas) terbentuk. Sedangkan pasal lain menyebut penindakan harus mengacu UU KPK baru.

Pantauan sepanjang hari kemarin, aktivitas penindakan di KPK hanya memeriksa delapan saksi untuk empat perkara.

Di antaranya kasus proyek fiktif PT Waskita Karya, dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, dugaan suap distribusi gula di PTPN III, serta kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo.

Sebelum UU baru berlaku, pemeriksaan saksi biasanya sampai lebih dari 10 orang dalam sehari.

Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, menilai kekosongan hukum yang meresahkan pegawai penindakan KPK itu bisa diatasi bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

”Dalam UU KPK versi revisi, tidak ditemukan adanya mekanisme transisi pemberlakuan peraturan tersebut,” ujarnya.

Erwin menjelaskan, UU KPK hasil revisi yang langsung dijalankan menyebabkan kekacauan.

Itu karena terlalu banyak pasal-pasal yang tidak dibarengi dengan ketentuan peralihan. Jalan keluarnya adalah Perppu.

”Karena tidak mungkin mengefektifkan undang-undang hasil revisi itu dalam jangka waktu pendek,” paparnya.

Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69D yang berbunyi: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini. Hingga kemarin, Dewas KPK belum terbentuk.(tyo/oni/jpg)

Update