batampos.co.id – Pemko Batam targetkan 1.500 alat perekam transaksi online di tahun 2020. Alat perekam transaksi daring ini nantinya akan di pasang di sejumlah wajib pajak seperti hotel, restoran, hiburan serta parkir.
“Kita minta maksimal menuju 1.500 tapping box,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) kota Batam Raja Azmansyah, Selasa (22/10/2019).
Diakuinya, pemasangan tapping box, nantinya akan menyesuaikan dengan teknologi yang baru.
Selain itu penerapan sistem berbasis daring ini juga didukung aplikasi yang disiapkan Bank Riau Kepulauan yang setuju menuntaskan hingga 1.500 aplikasi.
“Masih program bank Riau Kepri,” kata Raja.

Hadirnya tapping box akan mempermudah pengawasan dan tentu akan bermuara pada upaya penekanan potensi kehilangan PAD.
Menurutnya pembayaran jenis pajak yang dipasang tapping box ini menerapakan sistem self assesment.
Sehingga semua transaksi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, akan terekam secara transparan.
“Yang dibayarkan sesuai dengan yang tercatat. Data lebih akurat lagi,” terangnya.
Raja menambahkan hingga saat ini sudah ada 483 realisasi pemasangan tapping box sampai dengan 31 Agustus 2019.
Diantaranya wajib pajak hotel 85 alat, wajib pajak restoran 364 alat, wajib pajak hiburan 59 alat, serta wajib pajak parkir 11 alat.
“Kita pasang di hotel bintang dua ke atas, restoran, rumah makan dan kedai kopi, KTV Massage, PUB, diskotik, bandara, mall dan rumah sakit,” ungkap Raja.
Anggota DPRD Batam, Nina Mellanie, menyebutkan, pengelolaan pajak dan retribusi agar dilakukan sungguh-sungguh dan efektifitas.
Tujuannya agar dapat meningkatkan kontribusi pajak daerah salah satunya melalui penambahan Tapping Box.
“Tentu harus ada upaya yang sungguh-sungguh dalam menggali PAD,” katanya.(rng)
