Jumat, 29 Maret 2024

6 Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

batampos.co.id – Enam kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati dan satu tersangka merupakan warga negara Malaysia. Sementara lima lainnya WNI.

Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kombes Arif Bastari, mengatakan, keenam tersangka menjadi kurir dalam kasus berbeda.

Cara tersangka menjadi kurir narkoba pun berbeda-beda. Mulai disimpan di pakaian dalam, di simpan di rumah, tas ransel, hingga di dalam perut.

Tiga dari enam tersangka diamankan di Bandara Hang Nadim Batam setelah petugas bandara mencurigai gerak-gerik tersangka.

Sedangkan tiga lainnya, pengungkapan dari petugas BNNP di lapangan.

”Keenam tersangka adalah Y, K, S, I, B, dan S. Mereka diamankan dalam kurun waktu dua bulan kurang. Terhitung sejak 18 Agustus hingga 5 Oktober,” ujar Arif, Selasa (22/10/2019) siang.

Ia menjelaskan dari keenam tersangka barang bukti berupa sabu 12.828,62 gram (12,8 kg) dan 1.381 butir ekstasi dimusnakan dengan cara dibakar.

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri melakukan pengetesan barang bukti yang akan dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri, Selasa (22/10/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor BNNP Kepri di Nongsa.

Menurut dia, sebagian dari barang bukti tidak ikut dimusnakan karena untuk uji lab dan barang bukti di persidangan nantinya.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009.

”Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Arif.

Di tempat yang sama, Penyidik Madya BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, mengatakan, salah satu tersangka merupakan resedivis Lapas Barelang.

Tersangka yang baru enam hari menghirup udara bebas kembali ditangkap karena memiliki satu kilo sabu lebih.

”Sedangkan untuk sabu 10 kilo atas tersangka S merupakan masih menggunakan modus lama. Yakni membungkus sabu dengan bungkus teh cina,” ujar Bubung.

Karena itu, saat pemusnahan pihaknya tak menyertakan bungkus teh cina tersebut untuk dibakar.

Bungkus teh cina berjumlah 10 buah itu nanti akan dikirim ke BNN Pusat untuk diteliti lagi.

”Jadi yang dimusnakan hanya sabunya, bungkusnya dikirim ke pusat untuk diteliti,” jelas Bubung.

Bubung juga menekankan, bahwa narkoba yang dimusnakan itu tak punya nilai sama sekali. ”Narkoba barang haram, jadi tak ada nilai,” tekan Bubung.(she)

Update