Rabu, 4 Februari 2026

Info Terkini, Makanan dan Minuman Harus Tersertifikasi Halal

Berita Terkait

batampos.co.id – Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.

Di sana tertulis bahwa seluruh industri kecil dan menengah (IKM) makanan dan minuman (mamin) harus punya sertifikat halal.

Tapi, baru kira-kira 500 ribu di antara sekitar 1,6 juta IKM mamin yang sudah tersertifikasi halal.

Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu, dan Furnitur Kemenperin, Sri Yunianti, menyatakan, sertifikasi halal menjadi prioritas industrinya saat ini.

Untuk meningkatkan jumlah IKM mamin halal, dia menggandeng dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) di tiap daerah untuk memfasilitasi IKM dalam proses sertifikasi.

Dananya dari mana? Dari dana dekonsentrasi. Tahun ini Kementerian Perindus-trian menargetkan tambahan sekitar seribu IKM halal lewat dana dekonsentrasi tersebut.

Pelaku UMKM. Saat ini pemerintah menetapkan seluruh industri kecil dan menengah (IKM) makanan dan minuman (mamin) harus punya sertifikat halal. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

’’Tapi, di luar itu, tiap daerah pasti punya APBD untuk memfasilitasi sertifikasi. Jadi, kami yakin angkanya akan lebih besar lagi,’’ ujar Yuni, Rabu (23/10/2019).

Selama ini, menurut Yuni, IKM mamin enggan mengurus sertifikat halal karena terbentur biaya.

Biaya untuk mendapatkan sertifikat halal berkisar Rp 3 juta–Rp 5 juta. Besaran tersebut memberatkan para pelaku usaha kecil.

Karena itu, Direktorat IKM Pangan, Barang dari Kayu, dan Furnitur Kemenperin memohonkan kebijakan harga khusus ke Kementerian Agama.

’’Dulu sebelum penerapan UU JPH, sertifikasi halal itu sukarela alias tidak wajib. Tapi, sekarang semuanya wajib,’’ ungkap Yuni.

Mewajibkan seluruh produk mamin tersertifikasi halal, sebenarnya, berdampak positif bagi industri mamin itu sendiri.

Sebab, daya saing produk meningkat dan proses ekspor akan lebih mudah. Kepala Bidang Industri Agro Disperindag Jatim, Hery Wiriantoro, mengaku, siap membina para pelaku IKM mamin Jatim mulai hulu sampai hilir.

Sebab, kontribusi mamin terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Jatim cukup besar. Yaitu, sekitar 32,06 persen.

’’Kami juga fokus mendorong agar IKM bersertifikat. Setiap tahun Disperindag Jatim selalu memfasilitasi mereka terkait peningkatan mutu standardisasi produk secara gratis,’’ terangnya.

Hery menargetkan, sampai akhir tahun, jumlah pelaku IKM Jatim yang punya sertifikat halal mencapai 20 persen dari total 800 ribu IKM mamin yang ada.

Dengan demikian, daya saing mereka di pasar bebas juga akan meningkat. (car/c22/hep/jpg)

Update