batampso.co.id – Guna memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta
JKN-KIS, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan
baik tingkat pertama maupun lanjutan.
Dalam menetapkan pilihan fasilitas kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria tertentu.
Tidak hanya pada proses awal, pada saat perpanjangan kerjasama pun BPJS
Kesehatan melakukan rekredensialing untuk memastikan kembali kualitas faskes
yang akan memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
Pps Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Andi Marisah Hijriyah Lestari, mengatakan, rekredensialing tersebut dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian kerja sama berakhir.
Menurut Marisah, sebanyak 105 faskes yang akan menjalankan proses rekredensialing
sampai akhit tahun 2019 nanti.

Jumlah tersebut terdiri dari 19 Puskesmas, 1 Dokter Praktik Perorangan, 79 Klinik Pratama dan 6 Klinik TNI POLRI.
“Itu jumlah di Batam kebetulan semuanya menjalani proses rekredensialing tahun ini
baik klinik maupun puskesmas, untuk faskes di Karimun akan dilakukan
rekredensialing oleh tim di Kantor Kabupaten,” ungkap Marisah.
Dalam proses rekredensialing, BPJS Kesehatan menggunakan kriteria teknis yang
meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup
pelayanan dan komitmen dari faskes.
Proses tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan serta Asosiasi Klinik yang ada di daerah.
“Kami melibatkan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Klinik dalam proses ini, sehingga
BPJS Kesehatan tidak jalan sendiri,” kata Marisah.
Marisah menambahkan, untuk memperpanjang kerjasama setiap faskes harus
memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Serta surat penyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan program JKN-KIS bagi seluruh faskes tingkat pertama.
Kepala Seksi Pelayanan Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam, dr Andi Sarbiah, mengatakan, setiap fasilitas kesehatan harus melakukan perbaikan dari waktu ke waktu, tidak hanya untuk perpanjangan kerjasama tapi juga persiapan akreditasi di tahun 2020 mendatang.
“Banyak yang harus dibenahi oleh setiap klinik terutama masalah kebersihan dan
safety petugas dengan sampah medis,” ungkap Andi.
Diharapkan dengan proses ini setiap fasilitas kesehatan dapat mengetahui hal-hal
apa saja yang perlu diperbaiki sehingga dapat memberikan pelayanan kepada
peserta JKN-KIS dengan maksimal di kemudian hari.(*)
