Kamis, 25 April 2024

Kata Serikat Pekerja, Ini Idealnya UMK Batam 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Tahapan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 mulai dilakukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, kemarin.

Meski baru pembahasan awal, namun besaran angkanya sudah dapat diperkirakan antara Rp 4,1 juta hingga Rp 4,2 juta. Namun, serikat pekerja di Batam menilai angka ideal UMK Batam 2020 adalah Rp 4,5 juta.

”Mudah-mudahan pembahasan UMK bisa berjalan lancar sehingga bisa dikirim ke Gubernur Kepri sebelum 20 November mendatang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti.

Ia membenarkan kenaikan UMK Batam 2020 diperkirakan antara Rp 4,1 juta hingga Rp 4,2 juta.

Ini perhitungan sementara dengan menggunakan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi skala nasional yang menjadi acuan penghitungan besaran UMK, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Melihat besarnya UMK ini, menurutnya, gelombang pencari kerja ke Batam juga bakal mengalami peningkatan.

Sementara untuk kondisi industri di Batam hingga kini belum juga mengalami peningkatan yang signifikan.

”Kita tidak bisa melarang mereka datang ke Batam. Jadi, persaingan semakin ketat,” jelasnya.

Para pekerja melakukan sksi damai di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Serikat pekerja menyatakan idelanya UMK Batam pada 2020 Rp 4,5 juta. Foto: Cecep Mulyana/batampso.co.id

“Lapangan kerja terbatas, upah tinggi namun pencaker beribu-ribu yang melamar,” tambahnya.

Mengenai ancaman resesi Singapura yang bakal berdampak ke Batam, ia berharap investor yang ada di Batam tetap bertahan.

Sehingga, jumlah perusahaan yang beroperasi saat ini tidak meng-alami pengurangan dengan alasan tersebut.

”Tentu kami berharap produksi tetap jalan. Bahkan kalau bisa ada proyek yang masuk untuk dikerjakan tahun depan,” paparnya.

“Kemarin informasi terakhir beberapa perusahaan sudah mulai persiapan untuk proyek baru di awal tahun nanti,” bebernya lagi.

Mengenai pertumbuhan perusahan baru, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam ini belum menerima informasi terbarunya.

Hal tersebut biasanya bisa dilihat di bagian penanaman modal atau BP Batam.

”Di sini hanya perusahaan tutup yang ada. Itu pun kalau perusahaannya lapor ke sini. Mudah-mudahan ada yang baru di tahun depan. Karena sekarang saja angka pencari kerja sudah mencapai 30 ribu lebih,” lanjutnya.

Rudi menambahkan, seluruh perusahaan nantinya wajib menerapkan UMK terbaru yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

Jika tidak mampu, perusahaan bisa mengajukan penundaan penerapan UMK baru.

”Nanti kalau perusahaan sudah sanggup, baru dibayarkan sesuai ketentuan. Namun, prosesnya cukup panjang. Perusahaan harus menjalani audit dulu,” tutupnya.

Sementara itu, wakil ketua DPK, Bambang Satriawan, mengatakan, hari pertama pembambahasan UMK Batam 2020 baru sebatas surat edaran dan formula yang akan dipakai dalam penghitungan besaran UMK.

“Ada tujuh butir yang menjadi perhatian di SE tersebut. Namun tetap berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015,” kata dia usai rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Sekupang, Kamis (24/10/2019).

Ia menyebutkan inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen sehingga total 8,51 persen.

Angka ini lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan Batam yaitu 7,56 persen.

“Jadi angka pertumbuhan nasional lebih tinggi dari Batam. Ini yang juga menjadi pandangan DPK,” ujarnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni menambahkan, setelah melakukan survei harga kebutuhan layak di Batam, pihaknya akan mengusulkan kenaikan 10-15 persen untuk UMK tahun depan.

Angka ini lebih besar dari pertumbuhan dan inflasi nasional 8,51 persen.

“Kami sudah survei dan setelah dihitung kebutuhan hidup berdasarkan 84 item yang dihitung kebutuhan mencapai Rp 4,6 juta. Sedangkan UMK lebih rendah dari itu. Cuma Rp 4,1 juta,” ujarnya.

Hal ini akan menjadi acuan serikat dalam mengusulkan angka berbeda di pembahasan berikutnya.

Selain kebutuhan hidup, pihaknya juga memikirkan rencana kenaikan iuran BPJS 100 persen lebih per 1 Januari 2020.

“Kenaikan ini tentu menjadi beban baru bagi kami. Karena besarnya potongan juga akan bertambah.

Kenaikan upah sebesar 8,51 persen tidak sebanding dengan kenaikan BPJS yang mencapai 100 persen,” bebernya.

Di pembahasan selanjutnya, serikat buruh akan mengusulkan angka berbeda dengan berdasarkan hasil survei dan pendangan mengenai rencana kenaikan iuran BPJS tersebut.

“Minggu depan kami sampaikan apa yang menjadi pemikiran kami,” tutupnya.
Rapat akan dilanjutkan Selasa (5/11) mendatang dengan agenda pembahasan angka yang akan diusulkan kepada Gubernur Kepri.

Hal senada disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam. Persoalan besaran UMK tetap mengacu pada hasil pembahasan DPK nantinya.

”Kalau Pemerintah menggunakan PP 78 sebagai acuan, maka UMK Batam 2020 angkanya Rp 4,1 juta,” kata Saiful Badri, Ketua SPSI Kota Batam.

Besaran UMK tersebut masih belum ideal. Alasannya, tingkat kebutuhan masyarakat Kota Batam saat ini sangat tinggi.

Maka, setelah UMK ditetapkan nanti, harus diikuti penetapan upah minimum sektoral (UMS) karena UMK hanya bersifat jaring pengaman untuk pekerja nol tahun.

SPSI menginginkan upah ideal yakni sesuai kebutuhan minimal di Kota Batam, yakni Rp 4,5 juta.

Usulan ini sudah dikoordinasi dengan DPK secara internal bersama serikat pekerja lainnya.(yui,zis)

Update