Rabu, 24 April 2024

Kenaikan BPJS Pengaruhi Usulan UMK Serikat, Segini Nominalnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Pengupahan kota (DPK) BAtam kembali membahas penetapan upah minimum kota (UMK) yang akan diterapkan 1 Januari 2020 mendatang.

Wakil Ketua DPK, Bambang Satriawan, mengatakan, hari pertama pembambahasan sebatas surat edaran dan formula yang akan dipakai dalam penghitungan besarnya UMK.

“Ada tujuh butir yang menjadi perhatian di SE tersebut. Namun tetap berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015,” kata dia usai rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Sekupang, Kamis (24/10/2019).

Ia menyebutkan inflasi nasional 3.39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5.12 persen total 8,51 persen. Angka ini lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan Batam yaitu 7.56 persen.

“Jadi angka pertumbuhan nasional lebih tinggi dari Batam. Ini yang juga menjadi pandangan DPK,” ujarnya.

Rapat akan dilanjutkan Selasa (5/11/2019) mendatang, dengan agenda pembahasan angka yang akan diusulkan kepada Gubernur Kepri.

Massa buruh dari beberapa serikat pekerja di Batam menggelar demontrasi di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/10/2019) lalu. Mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Foto: Dalil Harahap/batampso.co.id

Lanjutnya, pengusulan angka dari serikat pekerja akan ditampung dan juga diteruskan ke provinsi.

“Sama dengan tahun lalu. Angka yang diusulkan lebih dari satu. Yang jelas DPK tetap mengacu pada edaran yang ada,” tambahnya.

Ketua Serikat Pekerja Batam, Alfitoni, mengatakan, setelah melakukan survei harga kebutuhan layak di Batam, pihaknya akan mengusulkan kenaikan 10-15 persen untuk UMK tahun depan. Angka ini lebih besar dari pertumbuhan dan inflasi nasional 8.51 persen.

“Kami sudah survei dan setelah dihitung kebutuhan hidup berdasarkan 84 item yang dihitung kebutuhan mencapai Rp 4.6 juta,” jelasnya.

“Sedangkan UMK lebih rendah dari itu. Kalau tak salah Rp 4.1 juta,” ujarnya lagi.

Hal ini akan menjadi acuan serikat dalam mengusulkan angka berbeda di pembahasan berikutnya.

Selain kebutuhan hidup, pihaknya juga memikirkan rencana kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 mendatang.

“Kenaikan ini tentu menjadi beban baru bagi kami. Karena besarnya potongan juga akan bertambah,” paparnya.

“Kenaikan upah sebesar 8.51 persen tidak sebanding dengan kenaikan BPJS yang mencapai 100 persen,” bebernya lagi.

Karena itu, dipembahasan selanjutnya, serikat buruh akan mengusulkan angka berbeda dengan berdasrkan hasil survei dan pendangan mengenai rencana kenaikan iuran BPJS tersebut.

“Minggu depan kami sampaikan apa yang menjadi pemikiran kami,” tutupnya.(yui)

Update