batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel kawasan Nagoya, Senin (21/10) lalu.
Dari empat orang tersangka yakni, R, 28, A, 36, Z, 22 dan S, 29 diamankan barang bukti sabu seberat 1.048,5 gram.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, mengatakan, penangkapan empat orang tersangka ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba disalah satu hotel di kawasan Nagoya.
“Dari informasi tersebut, kemudian kami lakukan penyelidikan dan melihat tiga orang tersangka masuk ke dalam hotel dengan membawa sebuah ransel berwarna hitam,” ujarnya, Jumat (25/10/2019)..
Setelah mendapati pelaku masuk ke dalam hotel, selanjutnya Satres Narkoba Polresta Barelang langsung mengamankan tiga orang tersangka R, A dan Zi.
Dimana dari dalam tas hitam yang mereka bawa pada saat itu berisikan dua bungkus sabu.

“Saat diamankan itu, mereka tengah menunggu seseorang berinisial Sa yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tuturnya.
Usai mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, selanjutnya mereka dibawa ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk diusut lebih mendalam.
Dan dari pengakuan R, ia mendapatkan arahan dari seseorang yang berada di Surabaya untuk mengambil sabu-sabu yang berada di dalam kotak batre dari semak-semak pinggir jalan Tanjung Sengkuang.
“Dari pengembangan kasus ini, kami kembali mengamankan S dua hari kemudian atau Rabu 23 Oktober yang merupakan otak pengiriman sabu dari Malaysia yang dititipkan kepada seorang TKI melalui jalur tikus,” tuturnya.
Rahman menambahkan, pengakuan mereka juga baru kali ini bekerja menjadi kurir dan memperjual belikan sabu.
Namun, pihaknya tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka dan melakukan pengusutan lebih mendalam dari barang bukti yang diamankan.
“Jika ada perlembangannya akan kami informasikan lebih lanjut. Sementara empat tersangka ini kita jerat dengan pasal 112 junto pasal 114 junto pasal 132 dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya.(gie)
