Rabu, 8 April 2026

Jaksa Pelajari Berkas Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT KDH

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun, saat ini telah menerima limpahan berkas dari penyidik Pejabat Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri wilayah kerja Kabupaten Karimun.

Limpahan berkas itu terkait dua tersangka IG dan MY Dirut dan Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) yang belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerjanya.

”Kita pelajari dulu berkasnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negara Karimun, Hamongan P Sidauruksaat, kepada Batam Pos, Jumat (25/10/2019).

Sementara itu Penyidik Disnakertrans Provinsi Kepri wilayah kerja kabupaten Karimun, Ria Isweti, mengatakan, berkas penyidikan sudah masuk tahap kedua.

Berkasnya kata dia, sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perkara tersebut. Seperti ahli pidana, perdata maupun ketenagakerjaan.

”Jadi, walaupun perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan negeri Medan, tidak akan menggugurkan perkara yang sudah diproses penyidikan dan pelimpahan berkas kepada kejaksaan,” terangnya.

Kejaksaan Negeri Karimun sat melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2019 lalu. Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk batampos.co.id

Sedangkan kuasa hukum IG dan MS dari PT KDH, Andry Erawan, mengatakan, dirinya telah menyurati kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri untuk memohon tidak dilanjutkannya penyidikan yang telah menetapkan dua kliennya itu.

Alasannya, karena PTKDH Karimun sudah pailit, berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Niaga Medan tertanggal 18 September 2019 Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN. Niaga Mdn, Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn.

”Di sini sudah jelas, bahwa PT KDH dinyatakan Pailit dan saat ini peralihan kewenangan pengurusan dan pemberesan tagihan kepada tim kurator,” jelasnya.

Dengan demikian, tim Kurator PT KDH yang berwenang melaksanakan tugas pengurusandan atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 34 undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Selanjutnya disebut UU PKPU).

”Pihak tim kurator PT KDH telah mengirimkan surat undangan kepada pimpinan kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Karimun tertanggal 23 September 2019 dengan no. 008/TK-PT KDH/Pailit/IX/2019 untuk menghadiri rapat-rapat kreditor PT KDH,” ujarnya.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Karimun, Rudianto, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu putusan dari tim kurator PT KDH untuk melunasi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

”Kita masih menunggu keputusan. Kalau soal proses hukum, itu hal yang berbeda,” ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Karimun pada bulan Mei lalu telah memanggil 30 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tunggak yang paling besar Rp470 juta dari PT KDH sebesar Rp318.610.638.(tri)

Update