batampos.co.id – Pemko Batam diminta konsisten, efektif dan transparan dalam mengembangkan dan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang ada sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Selain itu pemko juga wajib memperhatikan aspek-aspek keadilan, kepentingan umum dan kemampuan masyarakat.
Anggota DPRD Batam, Yunus, mengatakan, sehubungan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah tahun 2020 sebesar 1,70 persen dibanding tahun 2019 mampu dilaksanakan apabila seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan pendapatan mampu bekerja maksimal.
“Kami juga sepakat apabila target pendapatan asli daerah mampu mengalami kenaikan untuk tahun anggaran 2020, yaitu sebesar 3,44 persen,” kata Yunus, Jumat (25/10/2019).
Walaupun dalam Nota Keuangan kata dia, telah dijelaskan ada beberapa permasalahan dalam merealisasikan pendapatan daerah sesuai target.
Namun begitu ia melihat ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pemko dalam meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya BPHTB.

“Dari sektor BPHTB sampai saat ini kami melihat belum bisa maksimal sehingga perlu mendapat perhatian khusus pemko,” katanya.
Beberapa kasus yang terjadi di lapangan, masih banyak masyarakat yang mengeluh mengenai terbengkalainya pengurusan surat-surat di BP Batam yang sudah bertahun-tahun belum selesai.
Ia berharap Pemko batam lebih intensif dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan BP Batam, apalagi sekarang sudah ex-officio sehingga lebih mudah untuk memperoleh solusi mengenai sistem pengurusan dokumen bisa lebih cepat dan mudah.
Dari sisi pajak perlu ditingkatkan lagi pendapatannya dan pulihaknya berharap pemerintah segera menambah alat sistem online seperti yang sudah dilakukan di beberapa kota.
“Dengan sistem online dalam pembayaran pajak, kami yakin penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan sebagainya bisa tercapai targetnya,” ungkap Yunus.
Sementara dari retribusi, ia meyakini dengan sistem online targetnya bisa tercapai seperti yang tercantum dalam Rancangan APBD.
Namun yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah mengenai retribusi parkir dan perlu dikaji ulang kembali. Karena melihat dilapangan masih ada peluang untuk ditingkatkan pencapaiannya.
“Setoran parkir lebih besar yang disetor ke pengusaha parkir dibandingkan yang disetor ke kas daerah,” beber Yunus.
Beberapa strategi diatas, sudah sering kita sampaikan kepada Pemko Batam. Namun sampai saat ini belum ada aksinya.
Masalah ini merupakan masalah klasik, tinggal ada atau tidak kemauan dari pemerintah dalam menyelesaikannya,” ungkap Yunus.(rng)
