Jumat, 29 Maret 2024

Baca Ini, Pengusaha Kota Batam Keberatan UMK Naik

Berita Terkait

batampos.co.id – Nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020 diprediksi akan naik sebesar 8,51 persen atau bertambah menjadi Rp 4.130.279 dibanding UMK tahun 2019 yang sebesar Rp 3.806.358.

Meski berat, beberapa asosiasi usaha di Batam tetap mendukung penerapannya karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansyur, mengatakan, rata-rata pengusaha keberatan dengan naiknya UMK tahun depan.

Namun, karena penentuan kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat, pengusaha juga harus patuh.

”PHRI dan semua pengusaha sebelas-dua belas (hampir sama, red) kalau soal keberatan. Tapi, karena itu (penentuan UMK berdasar PP 78/2015) aturan pusat, kita ikut,” kata Mansyur, Minggu (27/10).

Menurutnya, saat ini Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh dan juga pemerintah tengah melakukan anisis dan rumusan agar UMK tersebut tidak sampai membuat polemik.

Namun, ia melanjutkan, bagi industri jasa seperti perhotelan, kenaikan UMK sebenarnya cukup merisaukan.

Para pekerja melakukan sksi damai di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Serikat pekerja menyatakan idelanya UMK Batam pada 2020 Rp 4,5 juta. Foto: Cecep Mulyana/batampso.co.id

Mengingat, industri tersebut tak bisa serta merta menaikkan harga, seiring kenaikan upah tiap tahunnya.

”Harga itu kurang lebih masih sama, tarif hotel itu masih berkisar kurang lebih di harga 100 dolar Singapura (sekitar Rp 1 juta) dari dulu sampai sekarang,” tuturnya.

Kondisi itu, kata Mansyur, tak jauh berbeda dengan tarif industri perhotelan di wilayah Jawa, yang jika dibandingkan UMK-nya rata-rata masih di bawah Batam.

”Apalagi dengan adanya upah sektoral, itu makin memberatkan kita,” ujarnya.

Sementara bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), besaran UMK Batam dinilai cukup tinggi dan memberatkan.

Soleh, salah satu pelaku UMKM yang juga anggota komunitas Tangan di Atas (TDA) Batam, mengatakan, beberapa pelaku UMKM di Batam banyak yang membayar upah karyawannya dengan nominal di bawah ketentuan UMK yang berlaku.

”Sekarang rata-rata enggak sampai UMK bayarnya, ada yang Rp 2 juta-an atau Rp 3 juta-an,” sebutnya.

Pasalnya, sektor UMKM dinilai belum masuk kategori usaha besar sehingga sulit untuk membayar karyawannya sesuai UMK.

Karena itu, sebelum diterima bekerja, biasanya ada kesepakatan di awal antara pelaku UMKM dengan calon pegawainya.

”Biasanya kalau UMKM itu negosiasai di awal (soal gaji, red),” terangnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam juga menyatakan hal yang kurang lebih sama.

Besaran UMK tahun depan dinilai juga memberatkan dunia usaha. Bagi Apindo, angka UMK yang ideal itu mestinya tidak terlalu jauh dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan survei yang telah dilakukan Apindo.

”Survei kita terakhir itu, KHL di Batam masih di bawah Rp 3 juta per bulan. Namun, kita tahu UMK Batam sekarang sudah jauh di atas itu,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Jumat (25/10/2019) lalu.

Bagi Apindo, PP 78/2015 sudah memberikan jaminan kepastian kenaikan upah tiap tahun.

”Jadi perusahaan akan lebih tepat menghitung proyeksi ongkos produksi dari tahun ke tahun dengan kepastian persentase kenaikan upah pekerja,” paparnya.

Namun, angka UMK yang sudah sedemikian besar tersebut akan membuat perusahaan berpikir ulang kembali.

Ditambah lagi, kondisi perekonomian yang masih stagnan seperti saat ini akan membuat perusahaan melakukan rasionalisasi.

”Kita coba memberi pengertian dan imbauan kepada perusahaan agar tidak mengurangi tenaga kerjanya akibat kenaikan UMK yang lumayan besar tahun 2020 nanti,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK, disarankan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengajukan penangguhan pembayaran.

”Pemerintah juga harus memberikan insentif bagi perusahaan yang ada di Batam agar tidak terlalu membebani usahanya akibat kenaikan UMK ini,” ucapnya.

Dari sisi investasi, kenaikan UMK juga seiring peningkatan investasi. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri memang menunjukkan sedikit peningkatan investasi.

Contohnya, pada triwulan pertama 2019, investasi tumbuh sebesar 137,82 persen (yoy) dan pada triwulan kedua kemarin tumbuh sebesar 156,40 persen (yoy).

”Dengan realisasi terbesar itu pada sektor industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya dari Tiongkok, Hongkong dan Singapura,” kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Fajar Madjardi.

Tapi, seperti yang diketahui, investasi asing butuh waktu untuk mulai beroperasi dari hitungan bulan hingga dua tahunan.

Penyebabnya karena masih harus memasukkan barang modal, mendirikan pabrik, mengurus perizinan dan berbagai persoalan lainnya yang harus pertama diselesaikan.

Sedangkan investasi dalam negeri juga tumbuh menguat sebesar 53,68 persen (yoy) dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya sebesar 4,89 persen (yoy). Realisasi terbesar ada pada sektor industri kimia dan farmasi.(leo)

Update