Rabu, 24 April 2024

Fraksi PKB DPRD Batam Siapkan Ranperda Pesantren

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pesantren pada prolegda 2020.

Raperda ini juga sebagai tidak lanjut setelah undang–undang pesantren Nomor 18 Tahun 2019 ini disahkan oleh DPR RI pada Juli 2019 lalu.

“Sebagai Ketua DPC PKB dan juga ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD kota Batam, saya memerintahkan secara lisan dan menyampaikan surat resmi kepada Fraksi PKB DPRD Batam untuk segera mungkin membuat naskah akademis ranperda pesantren di Batam,” kata Jefri Simanjuntak, Minggu (27/10/2019).

Ia menyebutkan hal ini juga menjadi bagian dari Fraksi PKB untuk mengawal secara serius terbitnya UU Pesantren.

Dimana dengan adanya perda, maka akan semakin memperkuat eksitensi pesantren khususnya yang ada di kota Batam.

Didalamnya perda ini juga akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan status dengan lembaga pendidikan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu.

“Terkait ranperda ini kita segera perintahkan teman-teman di DPRD khususnya yang ada di Komisi IV untuk segera membuat naskah akademisnya,” ungkap Jefri.

Jefri menambahkan, UU Pesantren sendiri dibuat sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk membantu pembiayaan bagi operasional pesantren.

Ilustrasi

Hal ini jadi bukti pengakuan pesantren dan sebagai fasilitas atas eksitensi pesantren. Ada poin penting lainnya seperti kurikulum.

Pesantren mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren berbasis kitab kuning, kitab keislaman dalam arab yang menjadi rujukan keilmuan islam sesuai pasal 1 ayat 2 dan 3 UU Pesantren.

“Disahkannya UU Pesantren, maka dapat memajukan pesantren dengan kekhasan mengajarkan kitab kuning,” ucap inisiator ranperda Pesantren Batam tersebut.

Selanjutnya dalam UU ini disebutkan pendidik yang disebut kiai memiliki kompetensi ilmu agama islam yang berperan sebagai figur teladan pengasuh pesantren.

Selanjutnya ijazah lulusan pendidikan non formal pesantren dapat diberikan ijazah yang diakui serta disetarakan dengan pendidikan formal.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitas sarana prasarana teknolog dan pelatihan sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan undang undang.

Selain itu pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan menjadi bagian dana abadi pendidikan.

“Sarana dan prasaran ini harus diberikan oleh pemerintah daerah kalau perda ini sudah selesai dibuatkan,” tegas ketua Bapemperda DPRD Batam itu.

Perda ini harus ada, kata Jefri. Sebab dengan adanya payung hukum ini, maka pondok pesantren akan bisa menikmati kebijakan–kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

“Inilah tujuan kita Fraksi PKB, bagaimana memikirkan anak-anak yang ada di pesantren agar mereka disamakan dengan pendidikan formal lainnya,” ungkap anggota Komisi III DPRD Batam tersebut.

Untuk di Batam, dia bersama Fraksi PKB di DPRD Batam akan mengawal implementasi dari UU tersebut, yakni dengan aksi memasukan Perda Pesantren sebagai Prolegda utama masa sidang pertama di tahun 2020.

Perda itu dimaksudkan untuk mengawal kebijakan anggaran dan sinergitas kebijakan Pemko terkait dengan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan.

“Sambari menunggu PP (Peraturan Pemerintah) kita akan siapkan Naskah Akademisnya. Sehingga ketika PP ini keluar kita sudah punya Naskah Akademis dan bisa diajukan di prolegda. PKB sebagai insiator UU ini di DPR RI, tentu akan kita kawal di daerah untuk bisa diimplementasikan di Batam,” pungkasnya.(rng)

Update