batampos.co.id – Perusahaan daur ulang sampah plastik PT San Hai diinformasikan sudah pindah lokasi.
Perusahaan asal Tiongkok yang disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup karena persoalan limbah pada Maret lalu, dikabarkan telah beroperasi kembali di lokasi yang baru.
Lokasi lama yakni di kawasan PT Putera Perkasa Harapan Jaya, Tanjunguncang kini sudah kosong dan gedung perusahaan telah dikembalikan ke pihak pengelolah kawasan.
Padahal sebelumnya gedung tersebut disegel oleh DLH dan belum ada informasi apapun terkait pembukaan segel sebab kasusnya masih bergulir di penyidik PPNS DLH.
Informasi ini didapat dari pekerja dan masyarakat sekitar lokasi kawasan PT Putera Perkasa Harapan Jaya.
Sumber di lapangan itu mengaku proses pemindahan aset perusahaan sudah berlangsung sejak Juli lalu dengan cara sembunyi-sembunyi.
Aset perusahaan dikeluarkan malam hari dengan mobil kontainer secara bertahap hingga selesai.
Padahal saat itu lokasi perusahaan masih ada segel DLH.

“Sudah lama mereka keluarkan barang. Dari pertengahan Juli lalau tak salah. Sekarang sudah kosong,” kata Agus, seorang pekerja, Senin (28/9/2019).
Baca Juga: Kejari Batam Belum Menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan PT San Hai
Petugas keamanan kawasan PT Putera Perkasa Harapan Jaya di gerbang masuk kawasan juga menuturkan hal yang sama.
Saat batampos.co.id izin masuk untuk melihat lokasi PT San Hai tidak diperkenakan karena perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi.
“Sudah pindah ke Kabil (Nongsa). Tak ada lagi di sini,” kata seorang petugas yang tak mau namanya disebutkan.
Petugas tersebut juga membenarkan jika gedung bekas PT San Hai telah dikembalikan ke pihak kawasan dan tak ada lagi aktifitas ataupun aset perusahaan PT San Hai di dalamnya.
Kepala DLH kota Batam Herman Rozie saat dikonfirmasi mengaku belum tahu informasi tersebut.
Baca Juga: DLH Pastikan PT San Hai Masih Disegel
Dia bahkan menyebutkan belum ada pengajuan berkas apapun dari PT San Hai terkait perpindahan lokasi ataupun beroperasi kembali.
“Seingat saya belum ada PT San Hai mengajukan dokumen apapun, nanti saya cek sama bidangnya ya,” ujar Herman melalui pesan singkat.
PT San Hai yang tersandung kasus limbah plastik kata Herman Rozie, sudah dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasional sehingga tak boleh beroperasi lagi.
Dengan adanya informasi tersebut diatas maka pihaknya aka turun cek ke lapangan secepatnya.
“Sanksinya kan sudah ada. Mereka tidak beroperasi lagi. Nanti kami cek,” tuturnya.
Sementara pihak PT San Hai sendiri belum bisa dikonfirmasi karena tak ada manajemen yang bisa dihubungi.(eja)
