Jumat, 17 April 2026

Penyebab Kapal Asing Lebih Memilih Bersandar di Singapura di Bandingkan Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketidakpahaman terhadap regulasi kemaritiman internasional dan overlapping regulasi sektor kemaritiman Indonesia yang menjadi celah dan potensi tindak kejahatan bagi para mafia pelabuhan menyebabkan banyak kapal asing memilih berlabuh di Singapura ketimbang di Indonesia.

”Kebanyakan pelanggaran hukum di sektor maritim, menurut saya dominan diakibatkan oleh ketidakpahaman berbagai regulasi internasional bagi dunia usaha,” kata pakar Kemaritiman dari ITS, Raja Oloan Saut Gurning, kemarin.

“Juga overlapping-nya berbagai regulasi terkait keamanan dengan stimulan berbagai potensi celah melakukan pelanggaran hukum menyangkut operasi di kapal dan wilayah perairan nasional,” jelasnya lagi.

Walaupun biaya sandar kapal di Singapura jauh lebih mahal dibanding Indonesia, namun kapal-kapal asing tersebut tetap memilih berlabuh di Singapura daripada di Indonesia.

Lantaran, masalah keamanan dan adanya jaminan hukum atau regulasi yang jelas.

Padahal, potensi devisa negara dari biaya berlabuh kapal-kapal asing tersebut cukup tinggi.

Salah satu kasus yang ditimbulkan oleh oknum mafia pelabuhan yang cukup mencuat adalah kasus penahanan kapal asing MV Neha milik Bulk Blacksea Inc, berbendera Djibouti (kapal ini sempat bernama MV Seniha-S) terjadi pada 7 Desember 2017 di Batam.

Ilustrasi. Sejumlah kapal saat labuh jangkar di perairan Batuampar, Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Padahal, kapal tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.

MV Neha yang sebenarnya sudah siap berlayar, tetapi sekitar 100 orang berpakaian preman tiba-tiba menaiki kapal.

Mereka menyandera kapal dan mengancam awak kapal dengan menggunakan senjata tajam.

Terakhir, kasus ini berimbas pada ditetapkannya mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam, berinisial BG sebagai tersangka.

Sayangnya, dalam kasus ini terdapat beberapa kejanggalan, seperti pasal yang dikenakan adalah pasal pemalsuan dokumen.

Padahal kepala syahbandar tidak berwenang mengeluarkan dokumen, melainkan hanya surat izin berlayar.

Hal kedua adalah kepala syahbandar dituduh me­ngeluarkan surat izin berlayar saat kapal dalam proses kasasi.

”Surat izin tersebut saya keluarkan pada 2017, sementara proses kasasi kapal tersebut baru dilakukan 2018. Selain itu, saya juga tidak mengeluarkan dokumen apapun, selain surat izin berlayar. Kewenangan mengeluarkan dokumen ada di pengadilan,” kata BG, Sabtu (26/10) lalu.

BG berharap agar penanganan kasus kapal ini bisa dilakukan seadil-adilnya, karena kasus ini bisa mencederai sektor maritim Indonesia di mata internasional.

”Kasus ini bisa menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Bila dilakukan dengan benar akan mengembalikan kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” katanya.

“Jika permasalahan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin citra kemaritiman Indonesia di mata internasional kiat terpuruk,” tutur BG.(ian)

Update