batampos.co.id – Sidang dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm atas dugaan tindak pidana penganiayaan terdakwa Ketua AsosiasiPpengusaha Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso dengan korbannya Hong Koon Cheng Als Celvin digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10/2019) sore.
Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren, didampingi dua hakim anggota yakni Dwi Nuramanu serta Taufik Abdul Halim Nasution serta JPU, Rumondan Manurung.
Pada sidang kemarin sore, JPU Kejari Batam menuntut terdakwa Amat Tantoso selama empat bulan penjara.
Jaksa menuntut 4 bulan penjara kepada terdakwa, karena meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaa subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
Namun secara dakwaan primer, perbuatan Amat Tantoso terbukti tak bersalah.

“Menuntut agar majelis hakim persidangan mengadili perkara ini dan memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar jaksa Rumondang.
Untuk itu, jaksa Rumondang meminta ke majelis hakim agar Amat Tantoso dibebaskan dari dakwaan primer, karena unsurnya tak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,” ujar Rumondang membacakan tuntutan.
Jaksa juga meminta ke hakim agar barang bukti berupa satu unit USB masuk dalam berkas perkara, sehelai baju warna kuning, sehelai baju hijau, dan satu pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.
Pada sidang sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan primer pasal 355 ayat 1, 353 ayat 2, 353 ayat 1, 351 ayat 2 KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sidang akan kembali diagendakan pada Kamis (7/11/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sementara M Nur Warodat, kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso saat dimintai konfirmasi tekait tuntutan JPU mengatakan, masih akan dipelajari lagi dan dirundingkan dengan timnya.
“Untuk saat ini kami tak bisa berkomentar. Kami masih akan mempelajari dan berkoordinasi dengan tim,” ujarnya usai meninggalkan ruang persidangan.(gas/une)
