Kamis, 28 Maret 2024

Parkir Sembarangan, Ini Akibatnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam menindak sejumlah kendaraan yang nekat parkir di ruas pinggir jalan umum. Penindakan mulai dari pengembosan, dikunci hingga denda.

Seperti yang terlihat di jalan umum depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (28/10/2019), beberapa ban mobil digembosi petugas Dishub. Tak jauh dari mobil yang digembosi, terlihat ban mobil yang dikunci.

“Itu ada mobil yang digembosi, cuma pemiliknya belum datang,” ujar Riski pengendara yang melihat pengembosan mobil oleh petugas Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Effendi, membenarkan adanya mobil yang dikunci karena parkir di ruas jalan.

Petugas Dinas Perhbungan Kota Batam menderek mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Dalam sebulan Dishub Kota Batam dapat menindak 30 hingga 40 kendaran nakal yang parkir sembaranga. Foto: Ceep Mulyana/batampos.co.id

Namun berapa jumlah kendaraan yang ditindak, ia belum dapat data pasti dari petugas di lapangan.

“Tak ada digembosi sekarang, cuma dikunci saja,” ujar Rustam kepada Batam Pos.

Menurut dia, mobil dikunci akan langsung di derek ke Kantor Dinas Perhubungan. Pemilik kendaraan diwajibkan membayar total Rp 500 ribu.

“Rp 300 ribu untuk upah derek, Rp 200 ribu untuk denda. Denda kelipatan Rp 200 ribu berlaku untuk 24 jam berikutnya,” jelas Rustam.

Rustam mengaku penindakan parkir di pinggir ruas jalan masih dilaksanakan di tiga wilayah.

Yakni Batamcenter, Nagoya dan Sekupang. Setiap bulan kata dia, ada sekitar 30 hingga 40 nmobil “nakal” yang ditindak.

“Hal ini membuktikan masih banyak masyarakat yang kesadarannya rendah untuk tertib. Kegiatan penindakan berlangsung dari jam 8 pagi hingga 10 malam,” pungkas Rustam.(she)

Update