batampos.co.id – Bagi Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diwajibkan untuk membuat pernyataan kehilangan di media massa sebagai salah satu syarat permohonan pembuatan baru.
Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan (BP2RD) Kepri, Dicky Wijaya, menegaskan, pengumuman di media untuk kehilangan STNK ataupun BPKB kendaraan, cukup di satu surat kabar.
Aturan itu berlaku sudah sejak lama.
”Di satu media saja, selama tiga hari berturut-turut. Bukan dua media,” tegas Dicky kepada Batam Pos.

Selain pengumuman di surat kabar, syarat pengurus STNK hilang juga harus menyiapkan surat keterangan hilang STNK di kantor polisi terdekat.
Kemudian, KTP asli dan fotokopi STNK yang hilang (kalau ada), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Apabila tidak memiliki fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar diler. Kemudian membayar biaya pengurusan STNK hilang.
Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah kendaraan roda dua Rp 50 ribu dan kendaraan roda empat Rp 75 ribu.
