Jumat, 19 April 2024

BPOM Kepri dan Komisi I DPRD Batam Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tiban

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama Komisi I DPRD Batam menggerebek gudang penyimpan ribuan kosmetik ilegal di enam ruko di kawasan Tiban, Sekupang.

Dari lokasi tersebut ditemuakan ribuan kosmetik tanpa izin edar. Saat penggerebekan, terdapat beberapa karyawan yang sedang mengepak kosmetik yang hendak dikirim ke pemesan ke berbagai tujuan.

Pantauan batampos.co.id, ribuan kosmetik ilegal dari ratusan jenis dan merek dari luar negeri tersebut disimpan di lantai dua secara berderet serta dikemas dalam ratusan kardus.

Atas penemuan tersebut, tim dari PPNS BPOM Kepri langung melakukan pendataan barang, serta memeriksa satu persatu karyawan gudang.

“Kami orang baru semua di sini, baru kerja beberapa minggu. Kami tak tahu siapa pemilik barang ini,” ujar beberapa karyawan saat dimintai keterangan oleh PPNS BPOM Kepri.

“Kami juga tak tahu siapa bos di sini, karena katanya bos pemilik ruko dan barang ini jarang sekali datang ke gudang ini,” ujar mereka lagi.

Dari lokasi tersebut ditemukan ribuan kosmetik ilegal seperti pembersih wajah merk bio aqua, aloe vera, temulawak serta produk pemutih wajah.

Seperti serum ini oleh pemiliknya atau importirnya tak dijual secara manual.

Penjualannya hanya melalui online yang tergabung dalam mitra salah satu online shop ternama di Indonesia.

“Dalam sehari, minimal ada 300 paket barang yang terjual atau terorder secara online,” ujar salah seorang karyawan yang enggan namanya disebutkan.

Kata dia, mereka yang di gudang hanya melakukan pengepakan dan menempelkan alamat pengorder yang terlebih dahulu dibuat oleh atasan mereka.

“Struk alamat itu sudah ada kurir yang mengantarkan ke gudang sini. Kami tinggal mengepak dan menempelkan saja di barang yang sudah terorder,” katanya lagi.

Setelah barang selesai dikemas dan diturunkan ke lantai 1, barang tersebut akan dijemput oleh ekspedisi dan mengirim barang ke alamat sesuai yang tertempel di kemasan barang.

“Semua penjualan melalui onlineshop itu, semua yang sudah diatur dari luar gudang sini,” jelasnya.

“Kami hanya menjaga gudang, mengemas barang orderan, itu saja,” terang salah satu karyawan gudang lagi.

Pantauan batampos.co.id di internet, toko distributor kosmetik ilegal ituĀ bernama redvelvet dan NR.

Kepala BPOM Kepri, Yosef bersama Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto dan anggota Komisi I DPRD Batam saat berada di gudang penyimpanan kosmetik ilegal di kawasan Tiban, Sekupang. Foto: Galih/batampos.co.id

Pada onlineshop tersebut tertera jenis kosmetik yang tanpa ijin edar ini sebanyak ratusan merek asal luar negeri.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan Prakarsa, mengatakan, pihaknya akan langsung memproses dan memeriksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Barang tanpa ijin edar dari BPOM itu tak ada jaminan keamanannya bagi masyarakat yang menggunakan produk tersebut, dan berisiko ke kesehatan si pemakai,” ujar Yosef.

Yosef sendiri mendapatkan kabar tersebut setelah diberitahu oleh Komisi I DPRD Batam.

“Kami tegaskan semua kosmetik yang berjumlah ribuan bahkan bisa belasan ribu ini ilegal,” paparnya.

Pihaknya langsung menyita ribuan kosmetik ilegal tersebut untuk barang bukti dan bahan guna menindaklanjuti ke proses hukum.

Kata dia, BPOM Kepri akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

“Penyidik kami sedang bekerja untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terkait kepemilikan ribuan kosmetik ilegal ini,” jelasnya

Kata dia, jika dinominalkan kosmetik ilegal itu bernilai miliaran rupiah.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto menegaskan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sejak dua hari lalu.

Kata dia, untuk memastikan pihaknya menggandeng BPOM Kepri dan melakukan sidak di gudang ribuan kosmetik ilegal ini.

“DPRD Batam kan tak punya kewenangan menyidik itu. BPOM lah yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, atas temuan itu pihaknya akan menggelar RDP dengan memanggil semua instansi terkait.

Seperti Bea Cukai Batam, pemilik atau importir barang, Disperindag dan juga BPM serta kepolisian.(gas)

Update