batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri berencana membuat payung hukum untuk memperkuat peningkatan atau mendongkrak sektor pariwisata.
Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun perda parwisata yang mampu mengayomi sektor maupun unsur pendukung pariwisata.
Salah satunya keberadaan pramuwisata yang merupakan wajah pertama bagi turis dalam mendapatkan informasi lengkap daerah yang dikunjunginya.
Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum, saat menghadiri rapat kerja daerah I DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kepri di Batam, Rabu (30/10/2019).
“Rencananya memang seperti itu (membuat Pergub atau Perda Pariwisata),” katanya.
“Kami dari Pemprov Kepri menunggu usulan atau poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan dalam perda ataupun Pergub Pariwisata kepada stakeholder yang berkecimpung di dunia pariwisata seperti perkumpulan atau himpunan pramuwisata yang ada di Kepri,” ujar Syamsul lagi.
Kata dia, Pergub atau Perda Pariwisata dianggap perlu karena turis atau wisatawan yang datang ke daerah wisata, informasi aawal didapatkan dari pramuwisata.
Pramuwisata lanjutnya merupakan ujung tombak peningkatan sektor pariwisata selain para pelaku travel agen.
“Makanya diperlukan payung hukum serta peningkatan kompetensi pramuwisata yang memahami pariwisata di tingkat lokal, nasional dan regional,” jelasnya.
“Pramuwisata merupakan bagian vital peningkatan sektor pariwisata karena merupakan katalisator, virus penyebar informasi tentang objek, event, aktivitas, dan destinasi wisata khususnya di Kepri,” terangnya.
Apalagi di Kepri, lanjutnya, wisatanya sangat komprehensif. Semuanya ada seperti misalnya kuliner, budaya, pantai serta wisata lainnya.
“Makanya salah satu prasyarat agar pariwisata itu berkembang dan bisa maju, kuncinya adalah memiliki tenaga pramuwisata yang berkompeten dan profesional,” paparnya.
Pariwisata kata dia, tidak akan berjalan tanpa adanya pramuwisata.

Menurutnya, masukan dari asosiasi pramuwisata akan dijadikan bahan untuk pembuatan pergub industri jasa pariwisata ataupun perda pariwisata.
“Didalamnya juga diatur atau terdapat poin hak-hak yang harus dilindungi terhadap rekan-rekan pegiat pariwisata seperti pramuwisata,” katanya.
Hal itu disambut positif oleh Ketua DPD HPI Kepri, Abdi Simatupang.
Ia menjelaskan, pihaknya mengelar Rakerda HPI Kepri I, tujuannya yakni meningkatkan soliditas dan SDM para pramuwisata agar mampu bekerja secara profesional serta berkompeten.
“Serta mengusulkan beberapa poin agar jasa industri pariwisata ini bisa dibuatkan payung hukum berupa perda ataupun pergub nantinya,” ujarnya.
Di Kepri lanjutnya terdapat 550 pramuwisata. Sementara yang terdaftar di HPI dan sudah berkompeten hanya ada di tiga daerah.
Yakni di Batam, Tanjungpinang serta di Bintan. Sedangkan di Anambas, Lingga, Natuna serta Tanjungbalai Karimun, belum terdapat pramuwisata yang berkompeten.
“Anambas, Natuna, Linga dan Tanjungbalai Karimuni potensi wisatanya sangat luar biasa bagusnya,” jelasnya.
“Sayang kalau tak ditempatkan pramuwisata yang memiliki kompetensi dan profesional,” jelasnya lagi.
Karena itu kata dia, perlu dilakukan peningkatan kompetensi pramuwisata yang belum terdaftar di HPI.
Abdi mengakui, banyak profesi pramuwisata ini disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Status pramuwisata kata dia kerap disalahgunakan dan berdampak merugikan turis atau wisatawan.
“Ini yang ingin kami benahi, makanya dibutuhkan perda atau pergub jasa industri pariwisata,” paparnya.
Didalam Perda atau Pergub itu nantinya mengatur sanksi apabila terdapat pramuwisata yang bekerja di luar rel atau kompetensi sebagai pramuwisata dan melakukan hal di luar kode etik tugas pramuwisata.
“Bersyukur usulan kami diterima Pemprov Kepri dan akan dijadikan salah satu bahan masukan untuk dibuatkannya perda ataupun pergub sektor jasa industri pariwisata,” ucapnya.(gas)
