Rabu, 24 April 2024

Disnakertrans Provinsi Kepri Dipraperadilankan Karena Masalah Ini

Berita Terkait

batampos.co.id -Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (29/10/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB menggelar sidang praperadilan.

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tbk, jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan terdakwa kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Kepri wilayah hukum Kabupaten Karimun.

Sidang praperadilan tersebut, dipimpin oleh hakim tunggal Antoni Travolta yang berlangsung sekitar 15 menit.

”Dikarenakan, termohon tidak hadir. Maka sidang saya tunda pekan depan dengan jam yang sama,” kata Ketua hakim Antoni Travolta kepada pemohon.

Kuasa hukum kedua tersangka yaitu IG mantan Dirut PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) dan MY mantan Direktur KDH, Andry Ermawan dan Agung Silo Wododo Basuki Law Office dan associates, menjelaskan, ingin menguji dipengadilan tentang penetapan kedua kliennya sebagai tersangka yang cukup cepat.

Kenapa demikian, karena berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Niaga
Medan tertanggal 18 September 2019 Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN. Niaga Mdn, Jo Nomor 10/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN Niaga Mdn.

Bahwa, PT KDH dinyatakan ” Pailit ”. Sehingga otomatis tagihan BPJS Ketenagakerjaan beralih kepada pihak tim Kurator PT KDH yang berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum.

Andry Ermawan dan Agung Silo Wododo Basuki Law memperlihatkan surat pernyataan pailit PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Foto: Tri/batampos.co.id

Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 34 undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (Selanjutnya disebut UU PKPU).

”Makanya, kita lakukan praperadilan kepada pihak termohon (Disnakertrans Kepri-red) wilayah hukum kabupaten Karimun. Dan saya memohon kepada hakim, apabila tidak hadir lagi akan tetap berlanjut kepada pokok perkara,” jelas Andry.

Sementara itu Penyidik Disnakertrans Provinsi Kepri wilayah kerja Kabupaten Karimun, Ria Isweti, ketika dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, pihaknya lagi diluar daerah.

”Nanti ya saya lagi di Medan, masih ada kerjaan,” jawabnya singkat. Sebelumnya, Penyidik Disnakertrans Provinsi Kepri wilayah kerja Kabupaten Karimun, Ria Isweti saat dijumpai dikantor kejaksaan Jumat (25/10/2019) lalu mengatakan, bahwasannya
berkas penyidikan sudah masuk tahap kedua.

Berkasnya, sudah dilimpahkan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan,
perkara tersebut sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti ahli pidana, perdata maupun ketenagakerjaan.

”Jadi, walaupun perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Medan. Tidak akan menggugurkan perkara yang sudah diproses penyidikan dan pelimpahan berkas kepada kejaksaan,” terangnya.

Pantauan dilapangan, proses persidangan berjalan cukup cepat dan dihadiri oleh kolega tersangka.

Sedangkan, kedua tersangka IG dan MY sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Karimun yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Sedangkan, pada bulan Mei lalu, pihak Kejari Karimun telah memanggil 30 perusahaan yang menunggka iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan tunggak yang paling besar Rp470 juta dari PT KDH sebesar Rp318.610.638.(tri)

Update