batampos.co.id – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Diantaranya dari masyarakat Batuaji dan Sagulung Kota Batam, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri.
“Kalau pekerja yang bergaji mungkin tak ngaruh, kami yang mandiri ini pasti berat,” ujar Asna, pedagang sayur di pasar Sagulung, Rabu (30/9/2019).
“Dari Rp 25 ribu (kelas III) naik jadi Rp 42 ribu, kali lima orang sudah Rp 200 ribu lebih. Belum kelas II dan I bisa lebih dari Rp 500 perbulan,” katanya.
Senada disampaikan Usman, tukang ojek yang mangkal di pelabuhan Sagulung. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat menyusahkan masyarakat kalangan menengah ke bawah seperti dirinya.
“Ini bukan waktu yang tepat. Ekonomi masih lesu seperti ini akan sangat memberatkan,” jelasnya.

“Kebutuhan hidup ini bukan hanya iuran BPJS saja. Yang lain lebih banyak pak, Ini mencekik leher kami masyarakat bawa namanya,” protes Usman.
Jika memang kenaikan ini tetap diberlakukan, menurutnya sebagian masyarakat yang mendaftar sebagai peserta mandiri kemungkinan besar memilih untuk tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan lagi.
“Ya mau gimana lagi. Pasrahlah kalau sakit. Karena untuk makan minum sehari-hari saja susah,” kata Usman.
Ia berharap kebijakan itu dapat dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.
Aturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sesui perpres tersebut besarab iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. Kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.(eja)
