batampos.co.id – Gara-gara sabu 0,4 gram, seorang kakek bernama Hu harus mendekam dipenjara selama lima tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dakwaan kedua).
“Menyatakan terdakwa Husaini bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum sehingga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Chandra membacakan amar putusan, Selasa (29/10/2019).
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan terima. Sementara sebelumnya terdakwa juga dituntut dengan hukuman yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel.
Saat sidang sebelumnya, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu kepada seorang yang bernama Pirang (DPO).
Terdakwa bertemu langsung dengan Pirang di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning kemudian membeli sabu 0,4 gram seharga Rp 80 ribu.

“Sabu itu akan saya gunakan sendiri,” ujar terdakwa.
Usai mendapatkan sabu, terdakwa kemudian menyimpannya di saku celannya. Transaksi jual beli sabu itupun diketahui oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
Terdakwa yang sedang berdiri seorang diri di tepi jalan Ruli Kampung Aceh Muka Kuning didatangi anggota yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang di temukan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan.
Tak hanya terdakwa Hu, terdakwa Fa dengan barang bukti (BB) seberat 505 gram dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh JPU Rumondang.
Terdakwa yang diamankan Bandara Hang Nadim pada Juni lalu itu melanggar pasal tentang narkoba. Sehingga ia pun dituntut berat oleh JPU.
“Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dan dituntut 17 tahun penjara,” ucap Rumondang.(une)
