Minggu, 26 April 2026

Lakukan Ini Kepada Pekerja Kafe, Dua Remaja Masuk Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Apes dialami Sd, seorang pekerja cafe sekitar Pelabuhan Sagulung ini harus menerima perlakuan tak enak dari pelanggannya.

Selain uang hasil bayaran shortime dan handphone miliknya dirampas, perempuan bertubuh gemuk ini juga mendapat kekerasan fisik.

Peristiwa yang terjadi pada awal Agustus itu dilakukan oleh DI dan YR. Remaja 19 tahun yang sebelumnya ‘memesan’ korban dengan harga Rp 300 ribu per orang.

Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Batam dan didakwa atas kasus pencurian.

“Usai uang dan handphone saya dirampas, saya ditinggalkan di Hutan Dangas seorang diri,” ujar perempuan dua anak itu dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim saat menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/10/2019).

Ia menjelaskan peristiwa apes itu terjadi setelah kedua terdakwa mengajaknya ke hotel yang ada di Sekupang.

Namun bukannya dibawa ke hotel, korban ternyata dibawa ke Hutan Dangas. Di lokasi itu korban dipaksa melakukan hubungan suami istri secara bergantian di dalam mobil yang dirental terdakwa.

ilustrasi

Barulah kemudian terdakwa Ilham meminta secara paksa uang yang sebelumnya sudah dibayarkan ke korban sebesar Rp 600 ribu.

“Disitu mereka mengancam saya dan mengaku jika mereka adalah buser,” ucapnya.

Tragisnya, kedua terdakwa meninggalkan dan mencampakkan korban di tengah hutan. Beruntung ada seorang warga yang melintas dan mengantarnya pulang.

Majelis hakim yang mendengar keterangan korban merasa tak habis pikir. Apalagi mendengar jawaban kedua terdakwa yang beralasan kepepet saat ‘memesan’ korban.

“Kalian suka ‘jajan’ ya?” tanya Hakim Ketua, Martha Napitapulu.

Sontak pertanyaan itu membuat pengunjung tertawa. Sementara kedua terdakwa yang sudah malu hanya bisa menggeleng sembari menundukkan kepala mereka.

“Baru kali ini yang mulia,” kompak keduanya menjawab.

Sementara perbuatan terdakwa diancam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan acara tuntutan terdakwa.(une)

Update