Selasa, 14 April 2026

Wow Dana Reses Anggota DPRD Kota Batam Mencegangkan, Ini Nilainya

Berita Terkait

batampos.co.id– Tahun 2020 mendatang, anggota DPRD Kota Batam tak hanya mendapatkan anggaran Rp 37 miliar untuk kunjungan kerja (kunker), mereka juga mendapatkan kucuran dana Rp 10,4 miliar untuk reses. Serta Rp 5,5 miliar untuk penyusunan peraturan daerah (Perda).

Dalam buku Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020, dituliskan besaran anggaran untuk reses ke daerah pemilihan masing-masing, sebesar Rp 10,4 miliar.

Reses ini digelar selama tiga kali dalam setahun. Reses digelar untuk menampung aspirasi dari masyarakat atau konstituen anggota DPRD Batam.

“Kalau kita reses ini ada tiga kali. Semua biaya yang ada memang untuk kebutuhan selama reses,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mohamad Fadhli, di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2019).

Jika anggaran reses dibagi per anggota dewan, maka setiap orang mendapatkan jatah Rp 69,3 juta sekali reses.

Sementara untuk pembuatan Perda, ada beberapa pos anggaran. Pertama, anggaran untuk pembahasan Perda nilainya Rp 4,2 miliar.

ilustrasi

Kemudian, ada penyediaan kebutuhan penyusunan Perda inisiatif DPRD Batam sebesar Rp 1,3 miliar. Sehingga totalnya Rp 5,5 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean, mengatakan, dalam pembuatan Perda beberapa anggota DPRD Kota Batam harus menggelar kunjungan kerja atau harmonisasi.

Dimana, Perda ini memang perlu untuk kepentingan masyarakat Batam. Sementara, terkait anggaran kunjungan kerja yang termasuk besar, Werton mengatakan, anggaran tersebut tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa jenis kunjungan kerja yang dilakukan legislator DPRD Batam seperti kunjungan kerja komisi, kunju-ngan kerja Badan Musyawarah (Banmus) atau Badan Anggaran (Banggar), kunjungan kerja Bapemperda, dan kunjungan alat kelengkapan lainnya.

“Kalau saya tidak salah setiap komisi sekitar 8 atau 10 kali setahun melakukan kunker. Demikian halnya dengan penugasan juga ada beberapa kali,” katanya.

Dalam melakukan kunju-ngan kerja ini, setiap anggota DPRD Kota Batam menerima uang saku yang disesuaikan dengan lama kunjungan kerja.

“Kalau kita memang untuk Indonesia Barat uang sakunya sekitar Rp 2,5 juta sehari. Rata-rata sekali kunker itu terhitung tiga hari,” katanya.

Itu baru uang saku, belum termasuk tiket penerbangan dan hotel atau penginapan. Ia juga mengatakan, uang saku yang didapat dewan sah secara hukum.

Uang saku tersebut bisa digunakan untuk kepen-tingan pribadi anggota dewan selama kunjungan kerja. Uang saku diterima melalui sistem transfer.

“Ditransfer semua. Jadi, tidak bisa langsung kita ke sekretariat untuk mengambilnya,” ujarnya.

“Tetapi pada intinya, ketika kunjungan kerja harus ada output-nya untuk Batam,” katanya lagi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Humas DPRD Kota Batam, Taufiq, mengatakan, uang saku atau uang harian DPRD Kota Batam Rp 2,5 juta sehari saat kunker.

Ini sudah diatur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu yang membuat bukan DPRD, tetapi Pemko. Kita hanya menjalankan saja. Yang jelas pimpinan dan anggota beda uang hariannya. Itu belum termasuk tiket pesawat dan penginapan,” katanya.

Anggaran besar yang diterima anggota dewan tersebut belum termasuk gaji dan tunjangan lainnya.(ian)

Update