Senin, 13 April 2026

Karena Serbuk Putih, Ibu Rumah Tangga Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Fa alias Id pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap dirinya.

Ganjaran itu diperoleh terdakwa lantaran tersandung kasus narkoba seberat 505 gram yang disembunyikan dalam sendalnya.

“Menyatakan terdakwa Faridah terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sehingga dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar JPU Rumondang saat membacakan amar tuntutan.

Sang JPU menilai terdakwa melanggar pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang narkoba.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menanggapi hukuman itu, terdakwa hanya bisa pasrah. Ia kemudian keluar meninggalkan ruangan perisdangan dengan perasaan menyesal.

IRT ini kedapatan menyembunyikan barang haram berupa sabu di dalam sendalnya. Penyelundupan itu ia lakukan bersama Ma alias Yu yang sudah divonis 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sabu itu ia peroleh dari seseorang yang bernama Ti (DPO) yang rencananya akan ia bawa ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Sabu tersebut dibungkus dalam plastik plastik bening yang dibalut aluminium foil dengan berat masing-masing 266 gram dan 260 gram.(une)

Update