Selasa, 14 April 2026

Menanti Pengesahan RUU Pertanahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengembang di Batam berharap penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tidak berlangsung lama.

Karena dalam RUU tersebut, ada aturan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) bagi orang asing.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, mengatakan, terkait soal kepemilikan properti asing, dimana bila dipermudah akan meningkatkan pertumbuhan pemasaran properti di Batam.

”Kepemilikan properti asing dibuat makin mudah. Kami sudah bicara dengan Pak Sofyan (Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN) sebelumnya mengenai aturan kriteria kepemilikan properti untuk orang asing,” kata Achyar, Rabu (30/10/2019).

“Kami coba cari jalan agar lebih friendly. Syukur beliau masih tetap jadi Menteri ATR/BPN,” jelasnya lagi.

RUU mengenai pertanahan ini sudah dibahas sejak 2016. Achyar selalu mengikuti perkembangannya dan mengatakan ada kemajuan soal pembahasan RUU ini.

Dalam rancangan terbaru tersebut, HGB dapat diberikan khusus bagi rumah susun atau apartemen.

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Sedangkan warga asing tetap tidak dapat memiliki HGB untuk rumah tapak.
Selain HGB, RUU pertanahan ini membahas persoalan lainnya, yakni mengenai batasan harga properti untuk orang asing yang diyakini akan semakin murah.

”Aturan mengenai harga apartemen dan rumah tapak ada semua disitu yang disesuaikan perdaerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan, harga minimal untuk apartemen di Batam yang bisa dimiliki orang asing saat ini, yakni Rp 750 juta per unit.

Dengan RUU tersebut, harga tersebut bisa saja diturunkan sehingga menambah insentif baru yang diharapkan menjadi alat promosi yang menarik bagi warga negara asing (WNA).

Baru setelah itu, ia juga berharap, WNA tidak perlu me-ngurus izin tinggal atau harus kerja di Indonesia baru bisa membeli properti.

”Kalau di Malaysia, izin tinggal bisa diurus kalau sudah beli rumah,” jelasnya.

“Kita malah berbalik. Padahal tak perlu jadi pekerja, yang penting duitnya masuk ke kita,” paparnya lagi.

Sedangkan Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana (Apersi) Kepri, Wirya Silalahi, mengatakan, hal yang paling penting untuk mempermudah penjualan properti baik ke pihak asing maupun lokal yakni mempermudah perizinan.

”Jika izin yang waktunya hanya perlu satu minggu, jangan pernah dibuat berbulan-bulan. Pengembang itu juga butuh kepastian,” jelasnya.

Beberapa perizinan yang masih dikeluhkan pengembang yakni lambatnya penerbitan surat perjanjian (spj), surat keputusan (skep), fatwa planologi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya.

”Pengurusan perizinan harus lebih mudah. Birokrasinya harus dipotong biar cepat. Properti kita tergantung dengan itu,” ungkapnya.(leo)

Update