batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar razia pengangkutan umum dan barang (pengumbar), Kamis (31/10/2019).
Hasilnya, sebanyak 50 angkutan umum yang dinilai tidak layak beroperasi berhasil diamankan.
Kendaraan tersebut dibawa ke kantor Dishub untuk dilakukan pengecekan dan kelengkapan.
“Setelah kita kroscek ternyata kendaraan mereka hampir semuanya tidak melaksanakan kir lagi,” katanya kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba.
“Ada yang setahun dan ada juga sudah mati bertahun-tahun,” jelasnya.
Selain itu katanya, kendaraan ini sebagian besarnya juga sudah tidak layak lagi mengangkut orang.
Seperti angkutan rute Jodoh-Nongsa atau lebih dikenal dengan angkutan Jono.
“Fungsi kita razia untuk melaksanakan pengawasan. Pertama pengawasan kendaraan dan pengawasan untuk supir yang membawa kendaraan. Layak dan nyaman tidak kendaraan atau drivernya,” ungkap Edward.

Disatu sisi ada kendaraan yang layak jalan namun drivernya tidak layak juga ikut terkena razia. Ada juga kendaraan tidak layak, supirnya juga tak layak ikut diangkut petugas.
“Seperti contoh kejadian di Tanjunguncang, Batuaji dan Simpang Kepri Mall,” ujarnya.
“Setelah kita cek semua kendaraan tidak melakaksanakan kir dan drivernya juga tak layak,” tuturnya.
Razia dan pengawasan ini juga berfungsi untuk mengingatkan pemilik kendaraan atau koperasi untuk melengkapi syarat kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau supir kan taunya bawa mobil. Makanya setelah kendaraan kita amankan, pemilik kendaraan atau koperasi akan kita surati,” tegasnya.
Bagi kendaraan yang masih layak diminta agar melakukan pemeliharaan seperti kir secara layak.
Sementara bagi kendaraan yang tidak layak lagi atau lewat masa berlaku angkutan akan diberikan surat perubahan sifat angkutan dari pelat kuning ke pelat hitam.
“Otomatis jika mereka tak ganti ke pelat hitam kendaraannya akan tetap kita tahan sampai mereka mengubahnya ke samsat,” tegasnya.
Pantauan Batam Pos di Disbub Batam, sejumlah angkutan umum masih terparkir di parkiran samsat. Sebagian besar kendaraan umum rute Jodoh Nongsa, Bimbar serta angkot Carry.
“Kita sudah laksanakan prosedur. Dan kami minta persyaratan ini dilengkapi. Mana yang masih layak tapi mati kir, segera lengkapi kir,” jelasnya.
“Tapi yang tak layak jalan segera ganti ke pelat hitam. Selama itu belum dilakukan, kendaraan akan kita tahan,” tegas Edward.
Saat ini lanjutnya baru taksi yang sudah melakukan perubahan sifat kendaraan dari awalnya pelat kuning menjadi pelat hitam.
Sementara itu, untuk angkutan umum sendiri masih banyak yang tidak melakukan perubahan sifat kendaraan.
“Artinya mau tidak mau. Suka tidak suka, kendaraan akan tetap kita tahan. Sampai ada surat dari samsat terkait perubahan sifat kendaraan,” tutupnya.(rng)
