Kamis, 16 April 2026

Karena Uang Rokok, Dua Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Hanya karena diiming-iming akan diberi uang rokok, Em dan Ef terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keduanya nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 160,70 gram yang merupakan milik Iskandar (DPO).

“Kami hanya dijanjikan uang rokok saja,” ujar keduanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/10/2019).

Menurut mereka, barang haram itu diambil Iskandar di Kampung Aceh sekitar pukul 02.20 WIB. Saat itu keduanya ikut mengantar dan menunggu Iskandar, hingga sabu itu diserahkan kepada keduanya.

“Katanya kalian pegang aja dan pulang aja ke Simpang Kara” kata terdakwa Em menirukan ucapan Iskandar.

Pada saat perjalanan pulang ke Batamcenter, Iskandar dan kedua terdakwa berpisah.

Saat melintasi ruas jalan raya di depan Central Sukajadi berpapasan dengan personel kepolisian yang sedang patroli.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Polisi menyuruh berhenti lalu kami digeledah,” ucapnya.

Hasilnya, polisi menemukan barang haram yang mereka sembunyikan di kotak rokok.

Keduanya lantas dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, keduanya diganjar pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 131 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk ancaman hukuman kedua terdakwa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim menutup perisidangan dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan acara tuntutan terdakwa.(une)

Update