batampos.co.id – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terus memantik kontroversi sejak dilantik Presiden Joko Widodo akhir Oktober lalu. Sejumlah rencana dan wacana kebijakan di Kemenag yang ia lontarkan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Menag menyampaikan akan melakukan penilaian kurikulum pendidikan agama. Lalu memberikan peringatan kepada para penceramah untuk tidak menyampaikan pesan-pesan yang dinilai provokatif.
Tidak hanya sampai di situ, pensiunan tentara itu juga melontarkan wacana kebijakan terkait seragam aparat negara. Baik itu di instansi militer maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Tidak boleh ada aparatur negara yang menggunakan cadar atau nikab. Fachrul beralasan tidak ada landasan hukum bahwa menggunakan cadar itu menunjukkan kadar keimanan seseorang.
Bukan itu saja, Menag Fachrul juga menyinggung soal pegawai pemerintah yang menggunakan celana cingkrang. Pernyataan Fachrul soal cadar dan celana cingkrang ini yang paling menuai polemik di masyarakat.
Bagaimana tidak, pernyataannya soal nikab hingga celana cingkrang untuk para PNS dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkesan melarang. Seperti ketika menyampaikan paparan visi misi di rapat koordinasi menteri dan kepala badan/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, Kamis (31/10).
Ia memulai dengan cerita tentang salah satu pejabat BUMN yang enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suatu acara, ia melihat sang pejabat hanya mondar-mandir ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Nyanyi pun tidak.
Menag pun iseng bertanya. Apakah yang bersangkutan sedang sakit. Lalu dijawab tidak.
“Kamu sakit! Kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu,” ujarnya saat berada di atas panggung.
Setelah bercerita hal tersebut, ia pun menyinggung soal PNS yang menggunakan celana cingkrang alias di atas mata kaki. Menurut dia, itu tak sesuai aturan dalam berseragam di lingkungan instansi pemerintah.
Diakuinya, urusan ini memang tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Namun, dari aturan pegawai, menurutnya bisa dilarang. Misal dengan teguran. “Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu,” ucap mantan Wakil Panglima TNI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun meminta semua kementerian satu suara dalam melarang gerakan radikal di instansinya masing-masing. Termasuk yang mendukung gerakan khilafah.
“Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia. Kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!” tegasnya.
Ditemui usai acara, Menag turut menjelaskan soal isu larangan penggunaan cadar saat masuk ke instansi pemerintahan. Dia menampik dikatakan melarang. Dirinya hanya mengatakan kalau penggunaan nikab tidak ada di ayat Alquran maupun hadis.
“Cadar tidak dilarang. Tidak ada. Saya hanya sebut nikab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya,” paparnya.
Dia menegaskan, pelarangan cadar bukan urusannya. Tapi perlu jadi catatan jika instansi pemerintah mengatur PNS harus berpakaian dengan menampakkan muka sejelas-jelasnya.
“Itu urusan aparat hukumlah,” katanya.
Tapi dia tetap merekomendasikan agar mereka yang pakai penutup wajah hingga wajahnya tak terlihat, tidak boleh masuk instansi pemerintah. “Kan bahaya orang masuk nggak tahu itu mukanya siapa,” sambungnya.
Saat ditanya apa bahayanya? Menag tak memberi jawaban pasti. Dia hanya mencontohkan kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
“Lihat Pak Wiranto nggak? Udahlah, nggak usah banyak tanya, kalian tahu tapi pura-pura nggak tahu aja,” ungkapnya.
Bantahan tersebut kembali diulang ketika Fachrul Razi menyambangi Istana Kepresidenan, Kamis (31/10) sore. Ia membantah akan melarang penggunaan cadar oleh pegawai pemerintah. Dia menyebut hanya memberikan rekomendasi. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur cara berpakaian pegawai.
“Saya enggak berhak dong, masa menteri agama mengeluarkan larangan. Menteri agama paling-paling merekomendasi,” ujarnya. Hal itu didasarkan tidak adanya ayat-ayat yang menguatkan.
Namun, untuk eksekusinya, Fachrul menyerahkan ke instansi masing-masing. Menu-rutnya, setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing. “Kalau kemudian ada beberapa instansi melarang dengan alasan keamanan, ya urusan instansi itu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Menag juga membantah akan melarang penggunaan celana cingkrang. “Enggak ada, enggak ada. Masa kita kementerian agama bagian melarang,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menanggapi santai rencana Menag melarang pakaian cadar masuk ke pemerintahan. Menurutnya, itu hak Menag.
“Setiap pimpinan lembaga kementerian maupun pimpinan swasta pasti punya aturan berpakaian, beretika. Saya kira sah-sah saja kalau Pak Menteri Agama mengeluarkan larangan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).
Untuk itu, Tjahjo enggan menjawab setuju atau tidak setuju. Dia menyerahkan kembali pada kebijakan masing-masing. Lantas, apakah internal KemenPAN-RB akan mengikuti langkah tersebut?
“Kita lihat sikon dulu. Selama ini di KemenPAN-RB semua ikuti aturan. Orang boleh pakai jilbab, ikuti aturan yang sah,” imbuhnya.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menuturkan BKN tidak mengatur soal seragam PNS di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, ketentuan soal seragam PNS diatur oleh masing-masing instansi. “Aturan seragam BKN ya untuk PNS di BKN,” katanya.
Ridwan lantas mengirim aturan seragam kerja di lingkungan BKN yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN 25/2016 tentang Pakaian Seragam Kerja. Di dalam ketentuan tersebut, hanya mengatur soal jenis atau warna seragam saja. Tidak ada ketentuan soal larangan penggunaan celana cingkrang maupun niqab. (mia/far/wan)
