batampos.co.id – Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K) direncanakan akan diselesaikan pada awal 2020 mendatang.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menjelaskan, aktivitas reklamasi di Kepri masih belum bisa berjalan.
Hal ini dikarenakan masih adanya kendala dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K di DPRD Kepri.
“Kami harus kembali melakukan pembentukan pansus RZWP3K,” kata Jumaga, saat ditemui di kantor Kadin Kepri, Jumat (1/11/2019).
Pembentukan pansus baru ini karena sudah adanya penambahan dua fraksi di DPRD Provinsi Kepri.
Apabila hal tersebut sudah terselesaikan, maka Pansus RZWP3K akan mulai melanjutkan dengan kordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kami targetkan Perda RZWP3K akan selesai pada awal tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Kepri, Isdianto, meminta aktivitas reklamasi di seluruh pesisir Kepri dihentikan.
Hal ini dikarenakan Perda RZWP3K belum diselesaikan. Isdianto mengatakan, penghentian aktivitas reklamasi karena adanya imbauan dari KPK.
Isdianto mengaku kesal karena masih ada pihak-pihak yang melakukan aktivitas reklamasi di pesisir Kepri tanpa dilengkapi berkas RZWP3K.
“Saat ini, kami masih menunggu berkas RZWP3K yang belum disahkan,” jelasnya.
“Apabila masih ada aktivitas reklamasi, maka kami akan mengeluarkan surat imbauan,”jelas Isdianto.(zis)
