Jumat, 19 April 2024

Jawaban Plt Gubernur Kepri Terkait Mutasi yang Dilakukannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Mutasi dan pengangkatan besar-besaran pegawai pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri sudah dilakukan sesuai prosedur.

Plt Gubernur Kepri, Isdianto, mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyegaran di tubuh Pemprov Kepri.

”Apa masalahnya. Semua dilakukan sesuai prosedur dan sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Isdianto saat ditemui di Kantor Kadin Batam, Batam Centre, Jumat (1/11/2019).

Ia kemudian melanjutkan rotasi dan pengangkatan 248 aparatur sipil negara (ASN) tetap memperhatikan kebutuhan dari masing-masing pegawai.

”Semua saya perhatikan dan yang terpenting itu tidak ada yang nonjob,” jelasnya.Batam, P

“Sekarang itu tidak tergantung dari puas atau tidak puas karena dipindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Kalau pegawai negeri itu harus siap ditempatkan kerja di mana saja,” paparnya lagi.

Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto. Foto: Cecep Mulyana/batampsoc.o.id

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kepri, Wirya Silalahi, mengakatan rotasi dan pengangkatan besar-besaran itu melanggar aturan.

”Pengangkatan dan mutasi yang dilakukan minggu lalu itu terjadi kesalahan pelanggaran aturan yang sangat serius sekali,” ucapnya.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, bagian B ayat 2 tertulis : Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Wirya menambahkan, pada ayat 3 disebutkan tidak boleh ada pengangkatan dan pemindahan pegawai, ternyata ada pengangkatan dan pemindahan sampai 248 pegawai.

Rotasi yang masif ini dianggap juga tidak tepat karena penempatannya juga tidak sesuai dengan kompetensi dan pengalaman.

”Ditambah lagi, sekarang di penghujung tahun inilah pemasukan program-program kegiatan OPD untuk APBD dan juga laporan keuangan OPD,” paparnya.

Wirya mengungkapkan kekhawatirannya, dimana kebijakan ini bisa mengganggu roda pemerintahan, karena harus ada penyesuaian-penyesuain pejabat yang melaksanakan kegiatan.(leo)

Update