batampos.co.id – Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Muchlis Nadjar, mengatakan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuat di kota lain tetap bisa diperpanjang di Batam sesuai dengan alamat yang baru.
”Tetap bisa diperpanjang,” ujar Muchlis melalui Batam Pos, Jumat (1/11/2019).
Dia mengatakan, pemohon yang hendak mengajukan perpanjangan SIM harus mengisi formulir yang disediakan.
Kemudian pemohon juga melengkapi persyaratan lain seperti fotokopi KTP, surat kesehatan, input data dan foto.
”Setelah itu dicetak, jadi sangat mudah,” katanya.
Untuk prosesnya, pria yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Barelang ini mengaku prosesnya cepat sesuai dengan mekanisme yang ada.
”Kelau persyaratan lengkap dan tidak ada kendala prosenya pasti cepat,” ucapnya.
Terkait biaya, tergantung jenis SIM apa yang diperpanjang. Untuk SIM C biaya perpanjangan yakni Rp 75 ribu.
SIM adalah salah satu dokumen penting bagi setiap pengendara bermotor. Karena merupakan dokumen penting, pengendara wajib jauh-jauh hari untuk memperpanjang supaya masa berlakunya tidak habis.(une)