batampos.co.id – Wacana Menteri Agama, Fachrul Razi, melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi PNS dan aparatur negara dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Karenanya, Fachrul diminta mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut.
“PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi, Jumat (1/11/2019).
“Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan,” jelasnya lagi.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, pemerintah juga harus menjelaskan apakah larangan cadar hanya berlaku untuk PNS atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke lingkungan instansi pemerintah.
“Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain KemenPAN-RB,” ujarnya.
Awiek juga meminta Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme.
Wacana larangan cadar dan celana cingkrang yang dilontarkan Menag Fachrul juga ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI meminta tak perlu ada pelarangan cadar di lingkungan instansi pemerintah. Pasalnya, masalah cadar termasuk perbedaan pandangan dalam Islam yang masih bisa ditoleransi. Penyelesaiannya pun lewat jalur diskusi dan toleransi.
“Tak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang masyarakat akan menuntut. Faktanya (cadar) begini yang dibolehkan oleh agama (malah) dilarang. Pakai cadar kan dibolehkan,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Ia menjelaskan, masalah cadar dan juga celana cingkrang termasuk kategori furu’iyah. Artinya, perbedaan dalam agama yang sifatnya tak prinsipil dan masih bisa ditoleransi.
Pasalnya, beberapa mazhab ada yang menyatakannya sunah, dan ada yang menyatakannya wajib.
MUI, kata Anwar, hanya tak menoleransi perbedaan pendapat yang sifatnya prinsipil atau ushuliyah. Contohnya, prinsip ketuhanan.
“Perbedaan tentang masalah cadar sikap yang harus kita kedepankan adalah sikap toleransi,” kata dia.

Anwar juga mempertanyakan prinsip keadilan jika cadar memang dilarang. Sebab, di saat yang sama pakaian jenis lain yang jelas melanggar prinsip keagamaan, misalnya, rok mini, tak dilarang di instansi pemerintah.
“Kalau orang pake rok mini atau orang yang ke Kemenag tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? Kalau (pakai rok mini) tidak dilarang fairness-nya dimana? Kok orang pake pakaian sesuai ajaran Islam tidak boleh, tapi orang yang memakai pakaian yang dilarang Islam kok boleh?” cetus dia.
Sorotan juga datang dari Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan dalam konteks peneguhan ideologi Pancasila, rencana Menag dapat dipahami.
Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya tidak mudah, bahkan bisa tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi lembaga lain.
“Selain itu, kalau tidak disiapkan dengan baik, bisa menimbulkan kontroversi,” terangnya, Jumat (1/11/2019).
Menurut dia, sebaiknya dipertimbangkan dan disiapkan dengan matang sebelum disampaikan ke publik dan dilaksanakan.
Mu’ti mengatakan, saat ini, sudah ada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang secara khusus dibentuk untuk pembinaan dan peneguhan ideologi Pancasila.
Dia juga menyoroti rencana penataran khusus bagi para ustaz. Pria asal Kudus, Jawa Tengah itu menyatakan bahwa penataran itu bisa menimbulkan persepsi bahwa sikap dan pernyataan yang keras hanya berasal dari kalangan umat Islam.
Dalam realitasnya, lanjut dia, pernyataan yang keras juga terdapat dalam agama lain, politisi, dan elemen masyarakat lainnya.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, selama ini model-model penataran tidak cukup efektif. Sebaiknya dikembangkan metode lain melalui dialog dan pembinaan.
“Kementerian Agama sudah memiliki buku moderasi beragama yang di dalamnya terdapat materi tentang Pancasila dan NKRI,” ujar dia.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Andi Najmi Fuaidi, mengungkapkan, Menag perlu menjelaskan apa tujuan utama pelarangan tersebut.
Jika memang semangatnya untuk menghilangkan hambatan berkomunikasi, maka hal tersebut bisa dianggap positif.
“Misalnya untuk meningkatkan kinerja, biar lebih mudah diajak berkomunikasi. Maka kita dukunglah,” katanya, kemarin.
Namun, jika tujuannya adalah membatasi kebebasan ekspresi beragama, maka ada potensi untuk menimbulkan pertentangan.
“Tapi, ya, itu pembahasan lain, isu baru jadinya,” jelasnya.
Meskipun dikaitkan dengan upaya menanggulangi radikalisme, menurut Andi, juga tidak relevan.
Karena radikalisme terletak pada alam pikiran, bukan semata gaya berbusana. Jadi, menurutnya, lebih penting Menag menata pendidikan dan mengubah cara berpikir untuk lebih berbusana lebih pada busana yang lumrah di Indonesia.
Ketua Fraksi PAN, Hanafi Rais, meminta Menag berhenti menyemburkan isu radikalisme. Isu tersebut, kata dia, rentan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang memiliki pemahaman keagamaan yang beragam.
“Sangat tidak produktif bagi Indonesia Maju yang menjadi slogan pemerintahan Pak Jokowi,” kata Hanafi Rais di ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Dia menduga, isu radikalisme sengaja dihembuskan pemerintah untuk menutup kegagalan di bidang ekonomi.
“Di banyak negara, isu radikalisme dihembuskan untuk menutupi isu stagnasi ekonomi,” tudingnya.
Dia pun meminta Menag Fachrul Razi lebih hati-hati menyampaikan wacana di depan publik.
Menteri agama, sambung dia, harus mengedepankan isu persatuan dan kerukunan antarumat beragama.
Presiden Joko Widodo ikut mengomentari pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang mewacanakan pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.
Jokowi menilai, urusan berpakaian merupakan selera masing-masing orang.
“Kalau saya, ya, yang namanya cara, cara berpakaian, cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Namun, lanjut dia, jika seseorang berada ataupun bekerja pada sebuah instansi, maka ada kewajiban untuk mengikuti aturan yang ditetapkan di situ.
“Kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi,” imbuhnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, masalah cadar itu mungkin berdasarkan keinginan supaya di instansi pemerintah ada aturannya.
“Pakaiannya seperti apa. Tentara harus seperti apa. Polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa,” katanya.
Ma’ruf mengatakan, gagasan Menag Fachrul itu dalam rangka disiplin pegawai saja. Bukan untuk masyarakat secara umum.
Dia menegaskan, soal radikalisme sudah menjadi komitmen semua pihak untuk menangkalnya.
Sementara itu, Menag Fachrul Razi menjadi lebih irit bicara setelah pernyataannya menuai kontroversi.
Ketika ditemui usai menjadi khatib salat Jumat di Masjid Istiqlal, kemarin, dia tidak menjawab soal larangan penggunaan cadar maupun celana cingkrang.
Dia langsung menuju mobilnya ketika sejumlah wartawan menanyai perihal cadar dan celana cingkrang.(lum/far/tau/mar/wan/jpg)
