batampos.co.id – Komisi III DPR RI berkomitmen akan membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang selama ini menimbul kontroversi.
Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi masalah hukum itu akan membentuk panitia kerja (Panja).
Mereka juga berjanji tidak secara pihak langsung mengesahkan undang-undang tersebut. Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan, sebenarnya pembahasan RKUHP sudah selesai.
Namun, karena ada penolakan, maka pengesahannya pun ditunda.
“Sekarang akan kami bicarakan lagi,” terang dia kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), Jumat (1/11/2019).
Jadi, akan dibicarakan lagi dalam pembahasan tingkat pertama, yaitu di tingkat komisi.
Setelah ini, kata politikus PKS itu, Komisi III akan membentuk panja untuk fokus merampungkan pembahasan yang belum tuntas.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan panja dibentuk. Menurut dia, komisinya akan mengelar rapat terlebih dahulu untuk membahas pembentukan panja.
Yang pasti, kata dia, partainya sepakat membahas pasal-pasal yang masih kontroversial. Namun, pihaknya tidak setuju jika pembahasan dilakukan dari awal pasal per pasal.
Sebab, hal itu akan membutuhkan waktu panjang. Pasal yang sudah rampung, dibuka lagi, dan tidak pasti akan selesai.

Selama ini, ucap dia, ada satu fraksi yang meminta dibahas dari awal. Tapi, banyak fraksi lain yang tidak setuju.
Legislator asal Aceh itu menegaskan pihaknya tidak akan langsung mengesahkan RKUHP, tapi akan dibahasnya terlebih dahulu, khususnya pasal-pasal yang kontroversial itu akan dilakukan secara hati-hati.
“Kami tidak akan main ketuk palu,” ucap dia.
Tidak ada pembahasan secara sembunyi-sembunyi, kemudian tiba-tiba disahkan.
Nasir mengatakan, komisinya akan melibatkan banyak pakar dalam pembahasan.
Dia juga meminta presiden memberikan perhatian serius terhadap pembahasan tersebut. Menurut dia, presiden bisa mengirim pakar-pakarnya, sehingga tidak dimonopoli pakar-pakar tertentu, tapi beberapa pakar yang dinilai layak dan patut untuk membantu panja.
“Sehingga tidak ada lagi hal-hal yang dalam tanda kutip kontroversi,” tegas dia.
Arsul Sani, anggota Komisi III mengatakan, jika menggunakan sistem carry over, maka politik hukum dan subtansi hukum tidak dibahas lagi.
Yang perlu dibahas hanya redaksionalnya saja, sehingga tidak timbul banyak penafsiran, karena hal itu akan menjadi pasal karet.
“Atau mungkin redaksinya sudah bagus, tapi penjelasannya yang perlu diperbaiki,” ucap dia.
Wakil Ketua MPR RI itu mengakui bahwa masih ada penjelasan dalam RKUHP yang perlu dibereskan agar tidak timbul persoalan.
Misalnya, soal perempuan korban pemerkosaan, yang hamil dan melakukan aborsi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa seorang perempuan yang sudah menjadi korban pemerkosaan, hamil, aborsi, kemudian dipenjara.
“Itu harus ada penjelasannya,” tegas dia.
Sekjen PPP itu mengatakan, dalam penerapannya nanti, dia berharap pasal-pasal dalam RKUHP tidak menimbulkan double interpretasi.(lum/jpg)
