Jumat, 29 Maret 2024

Curi Tas Chanel Majikan, TKI Dipenjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Onita, buruh migran asal Indonesia (TKI) dipenjara enam bulan setelah ketahuan mencuri tas Chanel seharga Rp 84 juta milik sang majikan. Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman kepada perempuan 28 tahun tersebut, Kamis (24/10) lalu.

Dalam persidangan terungkap, Onita mencuri tas Chanel berwarna pink tersebut saat membersihkan kamar majikannya pada Februari lalu. Kala itu, ia melihat sebuah tas pink seharga 6 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 84 juta di rak kamar majikannya. Ia lantas mengambil tas tersebut dan menyimpannya di kamarnya.

Tak berhenti di situ saja. Mei lalu, Onita juga membersihkan kembali ruangan majikannya. Lalu mencuri kembali. Kali ini, ia mengambil tas hitam bermerek Chanel seharga 8.500 dolar AS atau sekitar Rp 119 juta beserta sarung penutup debunya dari lemari pakaian.

Untuk menutupi jejaknya, tas hitam tersebut ia sembunyikan di kamarnya dengan membuka sarung penutup debu. Lalu kemudian, tas pink ia kembalikan, memasukkannya ke sarung penutup debu Chanel, lalu mengembalikannya ke kamar majikan.

Pada 16 Agustus, majikan menyadari bahwa tas Chanel hitamnya hilang setelah memeriksa tas yang ada di sarung penutup tersebut sudah berubah menjadi tas Chanel pink.
Saat itu, sang majikan yang berusia 40 tahun tersebut mengemukakan bahwa ia telah kehilangan tas kepada Onita dan memintanya membantu mencarikan. Tak juga ketemu, majikan mengungkapkan akan melaporkan kehilangan ini kepada polisi.

ilustrasi
foto: glitzmedia.co

”Saat putus asa, tas mahalnya tak juga ketemu, korban mengemukakan akan melaporkannya kepada polisi. Sang pembantu panik, lalu mengakui bahwa ia telah mengambil tas Chanel hitam tersebut lalu mengembalikannya kepada sang majikan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Mohd Nasri Haron saat membacakan putusannya seperti dilansir dari Channel News Asia, kemarin.

Sang majikan pun makin penasaran. Ia mencari tahu Facebook Onita. Pada 24 Agustus, lewat foto di Facebook, Onita ketahuan juga memakai tas Chanel pink miliknya. Majikan Onita mengenali tas itu dan melaporkannya kepada polisi malam itu juga.

Dari pengembangan kepolisian Singapura, selain tas Chanel, Onita juga mencuri dompet Louis Vuitton seharga 1.000 dolar Singapura serta uang tunai sebesar 800 dolar Singapura.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum mengajukan hukuman maksimal 8 bulan penjara. Namun, karena hasil curian tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya, maka Onita hanya mendapat vonis hukuman penjara selama 6 bulan dan juga diwajibkan membayar denda.

Hakim mengatakan, motif di balik menempatkan tas pink ke dalam penutup debu adalah tipu daya pelaku.

”Kami tidak memaafkan tindakannya, tetapi ini masih harus dibedakan dari pelaku lain yang tidak mengembalikan barang,” ujarnya. (*)

Update