Selasa, 7 April 2026

BPOM Kepri Buru Pemilik Gudang dan Ribuan Kosmetik di Tiban, Kabarnya Warga Selatpanjang

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemilik gudang dan ribuan kosmetik tak memiliki izin edar yang digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama Komisi I DPRD Batam di Tiban Mentarau, Sekupang, lima hari lalu terjawab sudah.

Penelusuran Batam Pos ke sejumlah pekerja gudang kosmetik ilegal, mengaku, pemilik enam ruko dua lantai yang letaknya tak jauh dari kawasan Seafood Mentarau Tiban tersebut bernama Antony, warga Selatpanjang.

Guna menjalankan dan mengatur semua order keluar barang dilakukan sendiri oleh Antony di kantornya di kawasan Baloi.

”Kami hanya menjaga saja. Semua penjualan, berapa jumlah ordernya, sampai pencetakan alamat pengorder barang langsung dilakukan oleh bos (Antony, red),” ujar penjaga gudang saat penggerebekan.

“Sampai penunjukan jasa pengiriman barang juga langsung dihandel bos. Kami tak tahu menahu soal itu,” kata dia lagi.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM Kepri sedang mencari keberadaan Antony, orang yang disebut-sebut pemilik ribuan kosmetik tak berizin edar tersebut.

Melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang dikirimkan Kepala BPOM Kepri, Yosef, menegaskan, sampai saat ini timnya sedang mencari keberadaan Antony.

Petugas BPOM Kepri saat melakukan pengerebekan di gudang kosmetik ilegal yang berada di Tiban Mentarau, Sekupang. Foto: Dokuemntasi batampos.co.id

Karena yang didapati saat penggerebekan hanya gudang dan kantornya. Sedangkan karyawan gudang sendiri, semuanya tak tahu tempat tinggal Antony di Batam.

”Karena yang kami ketahui hanya alamat kantornya saja. Ini sedang kami dalami,” tegas Yosef, Minggu (3/11/2019) siang.

Ditanya dimana pastinya usaha Antony berkantor? Yosef menegaskan belum bisa menyebutkan karena timnya masih melakukan penyidikan.

”Yang jelas kami sudah identifikasi alamat kantornya,” terangnya.

Penelusuran Batam Pos dan informasi yang didapat di lapangan, Antony disebut-sebut menjalankan bisnis online shop-nya di daerah Baloi, Lubukbaja.

Hal tersebut terungkap dari resi pengiriman salah satu jasa pengiriman paket barang yang sudah dikemas di gudang dan hendak dikirimkan ke alamat pembeli atau pemesan barang di Bekasi.

Bahkan salah satu kepala gudang tempat disimpannya ribuan kosmetik tanpa izin edar tersebut, saat dimintai nomor kontak Antony mengaku kalau nomor tersebut sudah dikasihkan ke penyidik BPOM Kepri.

Online shop yang tercantum milik Antony berbisnis, dari resi pengiriman tertulis nama redvelvet.store serta toko distributor NR.

Resi yang saat itu didapat Batam Pos dari gudang penyimpanan barang bernomor barcode SH2-966044425019 yang tertulis juga tanggal kedaluarsa (5/11) tahun 2019 dalam artian masih baru.

Bisnis Antony sendiri tak hanya kosmetik saja. Penjualan aksesoris lainnya via online shop ternama saat ini masih jalan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam yang ikut turun langsung dalam penggerebekan bersama BPOM Kepri, Utusan Sarumaha, menegaskan, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Batam akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dan akan memanggil semua pihak terkait dalam kasus temuan ribuan kosmetik ilegal di Tiban Mentarau itu.

”Saat ini proses sepenuhnya berada di instansi yang berwenang. Kami serahkan sepenuhnya ke BPOM,” tegasnya.(gas)

Update