Rabu, 8 April 2026

Arah Kebijakan Lahan BP Batam Berubah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pergantian pucuk pimpinan di Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat arah kebijakan BP soal lahan berubah. BP Batam tak lagi fokus pada pencabutan izin alokasi lahan tidur, melainkan lebih berkonsentrasi memangkas birokrasi perizinan lahan guna mempercepat proses investasi.

“Saya datang untuk percepat investasi, bukan untuk selesaikan soal lahan. BP tak bo­leh terjebak soal itu. BP ha­rus ambil posisi dalam mem­percepat investasi,” kata Deputi III BP Batam Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, di Gedung BP Batam, Senin (4/11/2019).

Sudirman menjelaskan, pemangkasan perizinan lahan akan dilakukan dengan mengurangi jumlah perizinan. Perizinan dirampingkan dari sebelas izin jadi dua saja.

Dua perizinan itu yakni perjanjian pemanfaatan lahan (PPL) dan surat keputusan pengalokasian lahan (SKPL). Selebihnya nanti akan dimuat dalam perjanjian pengalokasian lahan (PPL).

Dalam PPL tersebut juga akan dimuat perjanjian mengenai tenggat waktu untuk batas waktu mengurus Hak Guna Bangunan (HGB).

BP Batam memasangkan papan pemberitahuan bahwa lahan tersebut sedang dievaluasi. Foto: dalil harahap/ batampos.co.id

“PPL-nya nanti dikasih tenggat waktu enam bulan atau satu tahun untuk urus HGB. Di luar dari itu, ada sanksi administrasi seperti Penetapan Lahan (PL) di-cut,” tegasnya.

Ia menegaskan, tak boleh lagi ada alokasi lahan yang sudah disetujui, namun pembangunan menunggu kenaikan harga. Semacam spekulasi. Tak boleh ada pengalokasian lagi, kemudian disimpan untuk menunggu harga naik.

“Tak ada lagi ruang untuk spekulasi,” paparnya.

Jika rencana ini disetujui oleh Kepala BP dan pimpinan lainnya, maka sebagai tambahan dalam PPL nanti ada beberapa hal yang sebelumnya disyaratkan tidak akan lagi menjadi syarat.

“Misalnya ketika mau naikkan haknya harus ada rekomendasi. Itu tak perlu dimasukkan. Nanti di PPL diberi kewajiban untuk melapor saja. Tak perlu lagi antre, kita akan pangkas,” jelasnya.

Sebelumnya, ada banyak rangkaian perizinan yang harus dipenuhi sebelum mendapat HGB. Adapun persyaratannya antara lain salinan berita acara penetapan pemenang lelang lahan, surat pemberitahuan, faktur tagihan UWT alokasi lahan, faktur tagihan terkait lainnya, salinan surat keputusan (Skep), perjanjian pengalokasian lahan (PPL), dan gambar penetapan lokasi (PL).

Adapun izin lainnya yakni izin mendirikan bangunan (IMB), surat rekomendasi dari BP Batam ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), fatwa planologi, dan izin lingkungan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Percepatan investasi memang menjadi misi utama BP Batam saat ini. Makanya lahan yang sudah dialokasikan harus sudah dibangun dalam empat hingga satu tahun ke depan.

“Misal dalam empat bulan harus ada realisasi investasi. Itu yang kita prioritaskan, karena target investasi itu bisa Rp 5 hingga Rp 6 triliun. Itulah tugas BP Batam,” ungkapnya.

Sudirman mengatakan, bagi investor yang beritikad serius membangun lahannya, maka BP akan mendorong pembangunan infrastruktur. Kalau ada kelambatan administrasi, maka akan percepat. Kalau butuh dukungan keamanan, BP Batam akan memberi perlindungan.

“Itu prioritas utama, kami tidak mau urai kusut-kusut dulu lah biar berjalan natural,” jelasnya.

Untuk pembatalan pengalokasian lahan, Sudirman menyebut itu menjadi prioritas kedua. Pihaknya masih perlu memperbarui sejumlah data mengenai lahan. Ia mengaku tidak percaya kepada data yang lama, karena tidak membaginya secara tepat berdasarkan persoalan lahan yang terjadi di Batam.

“Saya belum percaya betul data yang lama. Karena tak mengkategorikan lahan yang menyimpang disebabkan peruntukan tata ruang yang tidak sesuai,” paparnya. (leo)

 

Update