Rabu, 17 April 2024

Hal yang Harus CPNS Ketahui !

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus berupaya memberi kemudahan bagi para pelamar. Khusus bagi pelamar yang tahun lalu mendaftar dan lolos nilai ambang batas untuk tes seleksi kompetensi da­sar (SKD), bisa langsung ikut tes seleksi kompetensi bidang (SKB) tanpa ikut tes SKD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019, peserta kategori P1/TL berpeluang menggunakan nilai terbaik SKD 2018 dan SKD 2019 untuk mengikuti SKB. Asalkan, peserta memasukkan data dan memilih formasi yang sama seperti saat seleksi CPNS tahun 2018.

“Artinya, boleh memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, di kantornya, Senin (4/11).

Yang dimaksud pelamar P1/TL adalah peserta tes CPNS Tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pihaknya sudah memiliki data peserta tersebut yang tersimpan dalam sisten SSCASN BKN. Data tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau gagal pada formasi yang dilamar, dan status lolos atau tidak sampai dengan tahap akhir tahun lalu.

PESERTA melihat hasil tes SKB CPNS Pemko Batam di Kantor Bersama Pemko Batam, Jumat (7/12/2018), lalu. (Adiansyah/Batam Pos)

Suherman menuturkan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar jika nilai di atas ambang batas. Kemudian, kualifikasi pendidikan harus sama dengan tahun 2018.

“Juga, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran tes CPNS 2018 dokumen yang diunggah di SSCASN,” jelasnya.

BKN juga memberikan pilihan kepada pelamar untuk mengikuti atau tidak SKD 2019. Bagi pelamar yang memilih ikut tes SKD, kalau kemudian tidak hadir dinyatakan gugur.

“Nah, kalau hadir dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai terbaik antara SKD 2018 dan 2019 yang digunakan,” terang Suherman. Tapi, jika ternyata tidak memenuhi, maka nilai SKD 2018 yang digunakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, me­nuturkan pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta tes CPNS protes, bertanya maupun menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggahan diberikan selama tiga hari, yakni mulai dari 16 sampai 19 Desember mendatang. Nantinya, keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak akan diumumkan pada 26 Desember.

“Kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan CPNS. BKN akan membuka pos pengaduannya online maupun hotline dari BKN. Dan administrasi itu yang menyeleksi instansi tujuan pelamar,” tutur Setiawan. (han)

Update