batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Kota Batam melarang telepon seluler bekas di Kota Batam dibawa keluar wilayah tersebut.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna, mengatakan, aturan dari Kementerian Perdagangan melarang semua barang bekas dari Batam dibawa keluar ke daerah lainnya.
“Kalau untuk barang bekas, tidak ada pengecualian. Kalau ponsel itu untuk dipakai dan dibawa satu aja yang dipakainya, itu tak masalah,” jelasnya, Selasa (5/11/2019).
“Tapi kalau ternyata ponsel itu kedapatan lebih dari satu, ya pastinya akan ditahan oleh petugas,” katanya lagi.
Kata dia, dalam aturan Kemendag disebutkan setiap orang dilarang mengimpor atau memasukkan barang bekas, kecuali yang mendapatkan ijin dari Kemendag yaitu ijin persetujuan impor (PI).
Apabila sudah mengantongi ijin PI, lanjut Sumarna, barang bekas boleh dibawa keluar dari Batam ke daerah lainnya.
“Kalau tak mengantongi ijin PI, pastinya barang bekas itu akan disita petugas BC,” jelasnya.
“Selanjutnya barang yang disita statusnya menjadi barang milik negara (BMN),” kata dia lagi.
Menurutnya, pengeluaran barang dari Batam ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) sendiri, semua standarnya masuk kategori jalur merah yang wajib diperiksa secara fisik barang.
“Itu menjadi kebijakan dan kewenangan kami. Sehingga kegiatan pengawasannya jauh lebih intens dibandingkan dengan barang yang dari luar negeri masuk ke Batam,” tegasnya.
Kata dia, ada beberapa hal lain yang juga dilakukan untuk penguatan pengawasan pengeluaran dan pemasukan barang, khususnya untuk pengeluaran barang dari Batam ke TLDDP.
“Sehingga segala sesuatu pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor itupun kami pungut secara resmi,” jelasnya.
“Pelaku usaha sendiri yang menyetor ke kas negara melalui billing yang kami kasih ke mereka, dan itu dilakukan secara legal formal,” ujarnya mengakhiri.
Sementara untuk ponsel baru, maksimal yang boleh di bawa keluar dari Batam ke daerah lainnya per orang maksimal dua unit.
“Kalau lebih, pastinya yang satu unit akan dikenakan pajak impor barang dan nilainya tidak lebih di atas 250 US Dollar,” ujar Sumarna lagi.
Seandainya dua ponsel dalam kondisi baru tersebut nilainya di atas 250 US Dollar, lanjut Sumarna, maka penghitungan pajak impor barangnya adalah nilai barang dikurangi 250 US Dollar yang harus dibayarkan ke negara.(gas)