batampos.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memasukan data kebutuhan pegawai di Badan Kepagawaian Negara.
Jumlah kebutuhan sebanyak 4.598 orang untuk formasi khusus dan umum. Kepala Lapas kelas II Batam, Surianto, berharap jumlah kebutuhan itu dapat mengakomodir kebutuhan petugas tambahan di tempatnya bertugas.
“Jumlah petugas sipir di Lapas Batam saat ini 135 orang, itu jauh dari angka ideal sebab warga binaan yang harus diawasi mencapai angka 1.306 orang,” jelasnya, Senin, (4/11/2019).
Kata dia, idealnya sipir di Lapas Kelas II Batam harus ditambah 40 sampai 80 orang.

“Kita berharap dalam formasi ini bisa tercover,” ujar Surianto.
Menurutnya, jumlah petugas sipir yang ada saat ini sudah mencukupi jika saja jumlah warga binaan sesuai dengan daya tampung.
Namun karena jumlah warga binaan jauh melebihi kapasitas maka perlu ada petugas tambahan.
“Tapi itu sebatas harapan. Keputusan tetap di pusat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini informasi terkait tambahan petugas ini baru sebatas jumlah kebutuhan pegawai dari Kemenkumham secara umum.
“Detailnya per Lapas berapa belum ada. Masih secara umum,” tutur Surianto.(eja)
